Mataram (ANTARA) - Tersangka Ahmad Muslim (AM) melalui kuasa hukum Dr. Asmuni mengungkap ada proyek pembangunan taman kanak-kanak (TK) milik salah satu aparatur penegak hukum (APH) di Nusa Tenggara Barat yang menjadi biang keladi di balik kasus dugaan pungutan liar (pungli) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB.
"Saya ungkap sebenarnya bahwa ini mutlak dari keterangan klien saya di bawah sumpah dan ada saksi, ada proyek pembangunan TK milik salah satu instansi penegak hukum yang tidak ada anggaran dengan nilai pekerjaannya Rp700 juta," kata Asmuni di Mataram, Rabu.
Asmuni menjelaskan bahwa pihak yang mengerjakan proyek bernilai ratusan juta tersebut adalah seorang kontraktor berinisial A. Proyek itu diketahui telah selesai dikerjakan.
Baca juga: Polisi OTT Kabid SMK Dikbud NTB terkait pungli proyek
Baca juga: Kabid SMK Dikbud NTB terjaring OTT jadi tersangka korupsi
Karena pekerjaan proyek ini tidak menggunakan anggaran pemerintah, kontraktor A mendatangi Kepala Dinas Dikbud NTB Aidy Furqan, Ahmad Muslim, dan seorang pejabat Dikbud NTB berinisial LS.
Dalam pertemuan yang berlangsung di sebuah ruangan Kantor Dinas Dikbud NTB itu, kontraktor A meminta agar pihak dinas membayar pekerjaan proyek.
"Yang pegang proyek tersebut mengancam Dinas Dikbud NTB. Kalau enggak dibayar, segera saya (kontraktor A) akan bongkar semua. Ini kata Pak Muslim klien saya menyampaikan," ujarnya.
Perihal rahasia apa yang dibongkar dan menjadi ancaman kontraktor A, Asmuni mengaku belum mendapatkan keterangan lengkap dari kliennya.
Meski demikian, usai mendapatkan ancaman dari kontraktor A, Ahmad Muslim sebagai Kepala Bidang SMK pada Dinas Dikbud NTB bersama LS langsung menerima perintah dari atasannya, Aidy Furqan untuk mencari cara agar bisa menanggulangi pembayaran hasil pekerjaan yang bernilai Rp700 juta tersebut.
"Akhirnya, Pak Muslim dan salah seorang saksi berinisial C diperintahkan menyelesaikan yang Rp700 juta itu untuk dibagi dua. Pak Muslim sekian, inisial C sekian," ucap dia.
Baca juga: Polisi periksa Kadis Dikbud NTB terkait kasus pungli
Baca juga: Kadis Dikbud NTB bantah terlibat kasus pungli proyek DAK
Atas adanya perintah tersebut, Asmuni mengatakan kliennya merasa kebingungan dan mencari cara agar bisa menjalankan perintah Aidy Furqan.
Muslim kemudian melihat adanya peluang untuk mendapatkan anggaran dari pekerjaan proyek pengadaan yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2024 pada SMKN 3 Mataram. Dari pihak pelaksana proyek berinisial HA, jelas dia, Muslim kali pertama mendapatkan Rp50 juta.
"Itu yang pertama, Pak Muslim mengambil uang dari inisial HA yang mengerjakan DAK proyek di SMKN 3 Mataram Rp50 juta. Waktu itu katanya aman, dan Rp50 juta sudah diserahkan kepada yang mengerjakan proyek TK di instansi penegak hukum itu," ujarnya.
Selanjutnya, Muslim yang kebingungan mencari anggaran tambahan, memilih untuk mengeluarkan dana pribadinya senilai Rp100 juta.
Baca juga: Kajati NTB telusuri indikasi korupsi Dikbud Rp42 Miliar
Setelah menyetorkan uang Rp150 juta kepada kontraktor A, Muslim kembali mencari cara agar sisa setoran yang menjadi bagian dari perintah atasannya sebesar Rp50 juta bisa terpenuhi.
Pelaksana proyek DAK pada SMKN 3 Mataram itu kemudian memenuhi permintaan Muslim dengan mengantarkan uang setoran kedua senilai Rp50 juta ke Kantor Dinas Dikbud NTB.
Saat mengantarkan setoran kedua ini, Muslim tertangkap tangan oleh Tim Satreskrim Polresta Mataram pada tanggal 11 Desember 2024 di Kantor Dinas Dikbud NTB.
Penyidik kepolisian dalam kasus ini menetapkan Muslim sebagai tersangka dengan menerapkan sangkaan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Atas kasus ini, Muslim yang kini berstatus tersangka menjalani penahanan di Rutan Polresta Mataram.
Baca juga: Legislator ajukan hak interpelasi DAK Dikbud NTB
Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil dukung DPRD interpelasi DAK Dikbud NTB
Baca juga: Polisi minta PPK Dikbud NTB serahkan dokumen proyek DAK