Polisi periksa Kadis Dikbud NTB terkait kasus pungli

id kadis dikbud ntb, pungli dikbud ntb, polresta mataram,polisi

Polisi periksa Kadis Dikbud NTB terkait kasus pungli

Kepala Dinas Dikbud NTB Aidy Furqan memberikan keterangan pers usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus pungli di Markas Polresta Mataram, NTB, Senin (13/1/2025). ANTARA/Dhimas B.P.

Mataram (ANTARA) - Penyidik Kepolisian Resor Kota Mataram memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Nusa Tenggara Barat Aidy Furqan terkait kasus pungutan liar (pungli) pada proyek pengadaan yang menggunakan dana alokasi khusus (DAK) tahun 2024.

Kepala Unit Tipikor Polresta Mataram Iptu I Komang Wilandra di Mataram, Senin, mengatakan bahwa yang bersangkutan hadir ke hadapan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

"Jadi, benar yang bersangkutan Pak Kadis hari ini diperiksa sebagai saksi dari kasus pungli," kata Komang.

Baca juga: Polisi layangkan surat panggilan kedua Kadis Dikbud NTB

Penyidik melayangkan kurang lebih 25 item pertanyaan terkait dengan kasus pungli tersebut. Pemeriksaan Aidy Furqan dalam kapasitas sebagai pengguna anggaran (PA).

Aidy Furqan datang ke Polresta Mataram pada hari ini menindaklanjuti panggilan kedua penyidik kepolisian. Dia hadir pada pukul 08.45 Wita dan mengakhiri pemeriksaan sebagai saksi pukul 14.00 Wita.

Aidy Furqan saat ditemui wartawan mengakui bahwa dirinya memberikan keterangan ke hadapan penyidik kepolisian.

"Alhamdulillah, saya sebagai warga negara yang taat, patuh sama aturan hukum memenuhi panggilan dari Polresta Mataram hari ini untuk dimintai keterangan," ujarnya.

Ia mengatakan bahwa dirinya mengajukan permintaan maaf kepada penyidik terkait ketidakhadiran pada panggilan pertama, Senin (6/1).

"Bahwa pada tanggal 6 itu enggak bisa hadir karena berbagai alasan yang jelas tertulis semua ke Polresta Mataram, dan hari ini alhamdulillah bisa memenuhi panggilan pemeriksaan kurang lebih 5 jam untuk dimintai keterangan terkait dengan peristiwa yang terjadi di Dikbud," ucapnya.

Baca juga: Polisi dalami keterlibatan Kadisdikbud NTB pada kasus pungli

Pada panggilan pertama, Kadis Dikbud NTB tersebut tercatat berhalangan hadir dengan alasan mendampingi Pj. Gubernur NTB dalam kegiatan kunjungan kerja Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon pada hari Senin (6/1).

Polresta Mataram menangani kasus pungli ini berawal dari aksi tangkap tangan terhadap AM pada tanggal 11 Desember 2024. AM yang kini telah berstatus tersangka tertangkap tangan menerima uang tunai Rp50 juta dalam jabatan sebagai Kepala Bidang SMK pada Dinas Dikbud NTB.

Tim Unit Tindak Pidana Korupsi Polresta Mataram melakukan aksi tangkap tangan terhadap AM di ruang Kabid SMK pada Dinas Dikbud NTB, sesaat menerima uang tunai dalam kemasan cokelat.

Dari penyidikan terungkap uang tunai tersebut merupakan fee yang diminta kepada pelaksana proyek pengadaan perlengkapan pada salah satu SMK di Kota Mataram.

Muncul dugaan penarikan fee senilai 5 hingga 10 persen dari nilai proyek itu terjadi pada setiap pelaksanaan proyek yang bersumber dari DAK. Fee itu disebut sebagai uang administrasi.

Aidy Furqan dalam kasus ini diduga turut terlibat. Hal itu terungkap dari pengakuan AM secara lisan di luar pemeriksaan.

Baca juga: Jaksa telusuri aliran dana pungli Kadis Dikbud Mataram