Jaksa telusuri aliran dana pungli Kadis Dikbud Mataram

id Kadis Dikbud Mataram,Dugaan Pungli

Jaksa telusuri aliran dana pungli Kadis Dikbud Mataram

.

Nanti arahnya kemana, dananya, akan kelihatan
Mataram (Antaranews NTB) - Tim penyidik jaksa dari Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menelusuri aliran dana kasus dugaan pungutan liar yang disangkakan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Mataram, SU.

Kepala Kejari Mataram I Ketut Sumedana di Mataram, Jumat, mengatakan penelusuran aliran dana dari kasus dugaan pungutan liar tersebut merupakan bagian dari tahap pengembangan penyidikan.

"Nanti arahnya kemana, dananya, akan kelihatan," kata Sumedana, Kajari Mataram yang baru dilantik tersebut.

Dengan menelusuri aliran dananya, jelas Sumedana, akan terlihat peran dan keterlibatan orang lain yang mungkin saja turut menikmati hasilnya.

Hal tersebut akan bersambung dengan upaya penyidik jaksa untuk mengetahui nilai kerugian negara. Dalam mencari alat bukti tambahan ini, Sumedana memastikan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak auditor BPKP.

"Kalau OTT (operasi tangkap tangan) itu sudah jelas barang buktinya. Tapi kalau pungli, masih harus diaudit, apalagi itu perbuatan berlanjut," ujarnya.

Namun dalam progres perkembangan terbaru dari tahap penyidikan yang pada pekan lalu digelar bersama dengan penetapan SU sebagai tersangka, Sumedana mengaku belum menerima laporan secara lengkap.

"Coba nanti saya koordinasikan lagi dengan penyidiknya, apakah ada perkembangan terbaru atau belum," ujar jaksa yang sebelumnya pernah berdinas di Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut.

SU ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan yang mengindikasikan adanya pungutan liar dari sejumlah kepala SD dan SMP se-Kota Mataram tahun 2017.

Adapun jumlah SD yang mengeluarkan setoran pungutan sebanyak 140 sekolah dan 24 SMP dengan setoran persekolah mencapai Rp2 juta. Namun ada juga yang di antaranya mengeluarkan hingga Rp70 juta.

Berdasarkan hasil pemeriksaannya di tingkat penyelidikan, didapatkan keterangan terkait motif pungutan liar tersebut. Perintah mengeluarkan setoran itu diminta oleh tersangka kepada para kepala sekolah untuk membantu membayar biaya pengobatannya.

Tanpa adanya landasan aturan hukum, SU diduga telah menyalahgunakan kewenangan sebagai pejabat pemerintahan dengan melakukan penarikan uang dari para kepala sekolah.

"Katanya sakit, kepala sekolah dikumpulkan terus dimintai biaya untuk berobat. Sisanya masih kita dalami terus," ucapnya. (*)