Surabaya (ANTARA) - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa keterangan almarhum Ketua DPRD Jatim Kusnadi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebut adanya praktik pembagian fee hingga 30 persen dalam pengajuan dana hibah aspirasi DPRD.

"Kami ingin menegaskan, Yang Mulia, bahwa itu tidak pernah ada, tidak benar, tidak ada dan tidak benar," ujar Khofifah saat hadir sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi dana hibah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis.

Jaksa kemudian mendalami pengetahuan Khofifah mengenai dugaan praktik transaksional dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD, termasuk dugaan pembagian fee kepada anggota DPRD, pejabat eksekutif, hingga organisasi perangkat daerah (OPD).

Baca juga: Khofifah jadi saksi kasus dana hibah DPRD Jatim di KPK

Dalam BAP Kusnadi, disebutkan adanya pembagian fee dengan persentase beragam, mulai dari 30 persen untuk pengajuan tertentu, 5–10 persen untuk pejabat sekretariat daerah, hingga 3–5 persen untuk kepala OPD dan Tim Pengelola Anggaran Daerah (TPAD).

Namun Khofifah membantah mengetahui ataupun menerima aliran dana tersebut.

"Tidak, tidak mengetahui. Selalu tidak," katanya saat ditanya apakah mengetahui atau menerima fee dana hibah selama periode 2019–2024.

Ia juga menolak tudingan bahwa eksekutif, termasuk dirinya, menerima keuntungan dari dana hibah aspirasi DPRD.

Baca juga: Kamis besok, KPK panggil Gubernur Khofifah jadi saksi kasus dana hibah Jatim

Menurut Khofifah, pemerintah provinsi hanya berperan pada tataran kebijakan makro, sementara proses pengusulan dana hibah berasal dari aspirasi masyarakat yang dibawa anggota DPRD dan dibahas melalui mekanisme resmi, detail dan terbuka mulai proses musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang), pembahasan KUA-PPAS, Nota Keuangan, Rancangan APBD hingga persetujuan Rancangan APBD dibahas resmi antara DPRD melalui Forum Badan Anggaran, Rapat Komisi, Rapat Fraksi bersama-sama TAPD.

"Prosesnya panjang dan terbuka. Tidak ada forum yang lebih komprehensif daripada musrenbang. Semua dibahas bersama, termasuk dengan DPRD, perguruan tinggi, dan perwakilan masyarakat," ujarnya.

Terkait mencuatnya dugaan praktik fee setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Khofifah mengaku baru mengetahui adanya penyimpangan setelah proses penegakan hukum berjalan.

Ia menegaskan tidak pernah melakukan konfirmasi khusus kepada Kusnadi secara pribadi terkait dugaan tersebut.

Baca juga: Khofifah diperiksa di Jatim dalam rangka efisien dan efektif

Khofifah juga menjelaskan bahwa penerapan penandatanganan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan Pakta Integritas oleh Penerima Hibah dalam penyaluran hibah justru dimaksudkan sebagai pagar pengaman karena dana hibah dinilai rawan disalahgunakan.

Dengan adanya SPTJM, tanggung jawab sepenuhnya berada pada penerima hibah.

"Ketika SPTJM ditandatangani, maka tanggung jawab ada pada penerima. Itu bagian dari mitigasi risiko," kata Khofifah.

Persidangan perkara dana hibah DPRD Jawa Timur masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.

Jaksa KPK terus mendalami keterangan saksi untuk menguji kebenaran BAP para terdakwa dan saksi dalam perkara tersebut.

Baca juga: KPK panggil Wakil Bupati Situbondo jadi saksi kasus korupsi dana
Baca juga: KPK siap panggil La Nyalla untuk kasus dana hibah Jatim
Baca juga: KPK soal pemanggilan La Nyalla sebut Kita tunggu saja sama-sama
Baca juga: Kantor KONI Jatim digeledah KPK

 



Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026