Mataram (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menggandeng Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Bali dan Nusa Tenggara (Balinusra) dalam upaya memperkuat dan mengoptimalkan tata kelola barang milik daerah (BMD) serta penyelesaian piutang daerah.
Kerja sama tersebut tertuang melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB dengan Kantor Wilayah DJKN Bali dan Nusa Tenggara (Balinusra) di Gedung Kanwil DJKN Balinusra di Mataram, Kamis.
Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, menegaskan perlunya perubahan paradigma pengelolaan aset daerah dari sekadar pusat biaya menjadi sumber penerimaan.
"Logika aset ini kan pemanfaatan, bukan pemeliharaan. Jadi, harusnya tidak jadi cost center, tetapi jadi profit center. Kita ingin shifting ke paradigma baru bahwa aset itu dikelola semaksimal mungkin untuk membantu menaikkan PAD," ujarnya.
Baca juga: Tak mau cuma andalkan pajak kendaraan, Bapenda NTB bidik sumber PAD baru
Ia mengungkapkan, Pemprov NTB mengelola sekitar 1.700 persil tanah dengan estimasi nilai mencapai puluhan triliun rupiah. Namun, optimalisasi pemanfaatan masih terkendala akurasi data dan keterbatasan appraisal.
"Kekhawatiran kami adalah keinginan kami untuk melakukan pemanfaatan aset, tapi data kami parah dan appraisal kami lemah. Kami khawatir kalau melompat ke pemanfaatan nanti akhirnya memanfaatkan undervalue," tegas Iqbal.
Untuk memperkuat tata kelola, Pemprov NTB telah menyiapkan 19 pejabat fungsional penilai yang akan didampingi secara teknis oleh DJKN.
Baca juga: NTB jajaki layanan bayar pajak kendaraan lewat Koperasi Merah Putih
Kepala Kanwil DJKN Balinusra Sudarsono menyatakan kesiapan mendukung penyelesaian piutang daerah yang kerap menjadi temuan dalam audit laporan keuangan.
"Piutang daerah itu kalau ada di LKPD akan mengganggu laporan keuangan daerah Bapak, yang biasanya menjadi temuan BPK. Kami siap untuk menyelesaikannya setelah ini diurus oleh Pemprov secara maksimal dan mentok, limpahkan ke kami, kami akan proses melalui KPKNL," ujarnya.
Saat ini tercatat 34 berkas piutang dengan nilai sekitar Rp11 miliar sedang diproses di KPKNL Mataram. Selain itu, DJKN juga menawarkan kolaborasi penilaian sumber daya alam untuk pengembangan pasar karbon melalui IDX Karbon serta skema pembiayaan kreatif melalui PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) untuk proyek infrastruktur publik berbasis KPBU.
Baca juga: Realisasi belanja negara hingga September 2025 di NTB capai Rp19,60 triliun
Baca juga: Perda Retribusi NTB direvisi untuk tingkatkan pendapatan daerah di APBD 2026
Baca juga: NTB moratorium hibah aset daerah untuk maksimalkan potensi pendapatan
Pewarta : Nur Imansyah
Editor:
Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026