Perda Retribusi NTB direvisi untuk tingkatkan pendapatan daerah di APBD 2026

id NTB,Pemprov NTB,PAD,APBD NTB 2026

Perda Retribusi NTB direvisi untuk tingkatkan pendapatan daerah di APBD 2026

Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Lalu Moh Faozal. ANTARA/Nur Imansyah.

Mataram (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat akan mengajukan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada DPRD dalam rangka meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) di dalam rancangan APBD 2026.

Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Lalu Moh Faozal mengakui saat ini pihaknya sedang membahas rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026. Salah satu topik yang menjadi pembahasan itu, yakni bagaimana menambah sumber-sumber pendapatan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki potensi untuk menghadirkan PAD.

"Hal terpenting dari kita membahas APBD itu kita melakukan pemetaan terlebih dahulu berapa soal pendapatan di OPD yang memiliki potensi untuk menghadirkan PAD. Nah ini kita sesuaikan dengan potensi yang ada. Lanjutan-nya kita akan lakukan simulasi sesuai dengan target yang kita berikan," ujarnya di Mataram, Rabu.

Baca juga: Mendagri usul tambah pajak retribusi untuk dongkrak laju ekonomi di NTB

Menurutnya, untuk dapat mempercepat peningkatan PAD tersebut, salah satu sumbernya adalah melalui retribusi. Maka dalam rangka itu, dibutuhkan sebuah regulasi melalui peraturan daerah (perda).

"Nah ini sedang kita inisiasi untuk melakukan revisi Perda Retribusi. Karena itu pintu masuk kita menyesuaikan berapa pendapatan dari retribusi itu," kata Faozal.

Disinggung apakah langkah menaikkan target PAD ini melalui revisi Perda erat kaitannya dengan rencana Kementerian Keuangan uang yang memangkas dana Transfer ke Daerah (TKD). Faozal mengatakan tidak memungkirinya lantaran tidak ada pilihan, sehingga Pemprov NTB perlu melakukan penyesuaian peningkatan PAD.

"Pilihannya adalah PAD kita dorong disesuaikan. Salah satunya melalui optimalisasi aset dan tata kelola aset harus dimantapkan," ujarnya.

Baca juga: Optimalisasi PAD, Pemprov NTB telusuri aset daerah yang terlantar

Pemprov NTB sendiri, lanjut Pj Sekda, banyak memiliki aset (lahan) yang disewakan dan jumlahnya tersebar di berbagai tempat di wilayah setempat. Dari aset-aset tersebut ada yang telah jatuh tempo, diperpanjang, kemudian masih disewakan.

"Jadi mana sewanya yang tidak sesuai akan disesuaikan. Dan kota saat ini sedang membuat PKS antara Pemprov dan DJKN kita gandeng untuk menjadi tim appraisal (tim penilai) karena kita tidak memiliki orang untuk melakukan itu. Maka satu pilihannya membuat kerjasama," terang Faozal.

Selain pajak dan retribusi, Faozal menambahkan potensi yang bisa di garap untuk meningkatkan sumber PAD di dalam APBD 2026, yakni pemberian Izin Pertambangan Rakyat (IPR) kepada koperasi.

"IPR ini kalau memang kita bisa optimalkan," katanya.

Diketahui NTB memiliki Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mulai berlaku efektif pada Januari 2025. Perda ini mengatur pungutan retribusi sebagai pembayaran atas jasa atau izin tertentu yang diberikan oleh Pemprov NTB untuk kepentingan orang pribadi atau badan.

Baca juga: Tiga BLUD digerakkan, DKP NTB genjot PAD dari laut dan perikanan

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.