Mataram (ANTARA) - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengusulkan penambahan pajak retribusi untuk mendongkrak laju pertumbuhan ekonomi yang minus di Provinsi Nusa Tenggara Barat pada triwulan pertama tahun 2025.
"Kalau gubernur mau paksakan, tambah pajak retribusi, tetapi itu memberatkan rakyat," ujar Tito saat menghadiri Musrenbang Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat di Mataram, Rabu.
Tito mengatakan pertumbuhan ekonomi daerah yang minus dapat memengaruhi angka pertumbuhan ekonomi secara nasional.
Pada triwulan pertama tahun 2025, laju pertumbuhan ekonomi nasional secara tahunan atau year on year berada pada angka 4,87 persen.
Dari 38 provinsi di seluruh Indonesia, hanya ada dua provinsi yang mencatatkan angka pertumbuhan ekonomi negatif, yakni Nusa Tenggara Barat yang mencatat minus 1,47 persen dan Papua Tengah minus 25,53 persen.
Baca juga: Mendagri izinkan pemda kembali gelar rapat di hotel dan restoran
Mendagri menyoroti dominasi tambang dalam postur pertumbuhan ekonomi Nusa Tenggara Barat. Kebijakan pelarangan ekspor konsentrat hasil tambang ke luar negeri telah memengaruhi laju pertumbuhan ekonomi pada periode Januari sampai Maret 2025.
"NTB minus 1,47 persen rupanya karena ketergantungan terhadap pertambangan sangat tinggi untuk mendapatkan royalti dan lain-lain," kata Tito.
Mendagri menyampaikan apabila fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral atau smelter di Kabupaten Sumbawa Barat beroperasi dan ekspor produk hasil olahan tambang berjalan maka kebijakan tambahan pajak retribusi yang dipungut harus segera dihentikan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Tito mengungkapkan bahwa pada Kamis (5/6) akan berdiskusi dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia agar Nusa Tenggara Barat mendapatkan relaksasi ekspor konsentrat tambang.
"Ketika smelter jalan, sudah stop (tambahan pajak retribusi). Kira-kira begitu kalau ingin menyelamatkan NTB dalam waktu singkat," ujarnya.
Baca juga: Begini penjelasan Gubernur Iqbal ke Mendagri soal ekonomi NTB minus
Baca juga: NTB berhasil raih juara pertama SPM Awards 2025 dari Kemendagri
Baca juga: Mendagri buka peluang revisi UU Ormas