Dua direktur penyedia laptop di Dikbud Lombok Timur jadi tersangka

id penetapan tersangka, tersangka tambahan, penyedia laptop, kejari lotim, proyek pengadaan, dikbud lotim

Dua direktur penyedia laptop di Dikbud Lombok Timur jadi tersangka

Personel TNI mengawal salah seorang tersangka tambahan kasus korupsi pengadaan laptop proyek Dikbud Lombok Timur dari pihak penyedia barang berinisial LA berjalan keluar kantor Kejari Lombok Timur, NTB, Selasa (11/11/2025). ANTARA/HO-Kejari Lombok Timur

Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, menetapkan dua direktur perusahaan penyedia laptop sebagai tersangka tambahan dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan peralatan teknologi informatika dan komunikasi pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat tahun 2022.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur Ugik Ramantyo melalui pernyataan yang diterima di Mataram, Selasa, menjelaskan dua tersangka tambahan itu adalah LH selaku Direktur PT Temprina Media Grafika dan LA selaku Direktur PT Dinamika Indo Media.

"Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada hari ini sesuai surat penetapan dari pimpinan," kata Ugik.

Baca juga: Kejaksaan telusuri kasus pengadaan Chromebook Rp32 miliar di Lombok Timur

Tindak lanjut penetapan, penyidik kejaksaan langsung menahan kedua tersangka. Untuk tersangka LH dititipkan di Rutan Kelas II B Selong dan tersangka LA di Lapas Perempuan Kelas III Mataram.

"Kami tahan untuk masa 20 hari pertama," ujarnya.

Dari hasil gelar perkara penyidikan, keduanya terungkap ikut serta mengatur pemenangan lelang proyek pengadaan peralatan teknologi informatika dan komunikasi (TIK) Bidang Pendidikan pada Dikbud Kabupaten Lombok Timur tersebut melalui sistem pembelian E-Katalog.

Baca juga: Kejari Lombok Timur periksa ratusan Chromebook kasus korupsi dikbud

Mereka diduga melakukan pemufakatan jahat dengan empat tersangka yang telah ditetapkan lebih dahulu oleh penyidik kejaksaan.

Empat tersangka tersebut berinisial, yakni AS selaku Sekdis Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur periode 2020–2022, A (selaku Pejabat Pembuat Komitmen/PPK), dan S bersama MJ selaku pihak penyedia dari CV Cerdas Mandiri dan PT JP Press.

Dalam surat penetapan tersangka, dua tersangka tambahan turut dijerat pasal serupa dengan empat tersangka sebelumnya.

Baca juga: Empat tersangka korupsi proyek pendidikan di Lombok Timur ditahan

Dugaan pelanggaran pidana tersebut berkaitan dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Laptop yang menjadi objek perkara terkait peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk tingkat sekolah dasar di Kabupaten Lombok Timur ini berjumlah 4.320 unit. Seluruh laptop disalurkan kepada 282 sekolah dasar di Kabupaten Lombok Timur.

Dalam penyidikan ini, kejaksaan telah menemukan alat bukti pidana yang diperkuat dengan hasil audit kerugian keuangan negara. Dari hasil audit akuntan publik, nilai kerugian mencapai Rp9,27 miliar.

Baca juga: Kasus pengadaan buku Dikbud Lombok Timur masuk penyidikan

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.