Kejaksaan telusuri kasus pengadaan Chromebook Rp32 miliar di Lombok Timur

id pengadaan chromebook, kejari lombok timur, kejagung, nadiem makarim, penelusuran pmh, dikbud lombok timur

Kejaksaan telusuri kasus pengadaan Chromebook Rp32 miliar di Lombok Timur

Gambar laptop Chromebook. ANTARA/HO/23

Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat menelusuri perbuatan melawan hukum (PMH) dalam penyidikan awal kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang nilainya mencapai Rp32 miliar.

"Jadi, sambil jalan di penyidikan awal ini, kami menelusuri PMH-nya," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lombok Timur Ida Bagus Putu Swadharma Diputra melalui sambungan telepon, Selasa.

Penanganan kasus dari pengadaan peralatan teknologi informatika dan komunikasi (TIK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lombok Timur tahun anggaran 2022 tersebut masuk penyidikan jaksa terhitung sejak 30 April 2025, sebagaimana yang tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-02/N.2.12/Fd.2/04/2025.

Ida Bagus mengatakan dalam tahapan awal penyidikan ini, pihaknya belum menyinggung persoalan kerugian negara, melainkan fokus masih kepada pemeriksaan saksi untuk menelusuri PMH.

Adapun langkah penyidik dalam tahapan ini melakukan pemeriksaan saksi secara maraton, mulai dari pejabat Disdikbud Lombok Timur, penyedia barang, hingga pihak penerima dari kalangan sekolah dasar.

"Yang baru (saksi) diperiksa itu dari penyedia sama pihak sekolah. Kadis belum, tetapi masuk agenda," ujarnya.

Baca juga: Kejari Lombok Timur periksa ratusan Chromebook kasus korupsi dikbud

Selain saksi, pemeriksaan juga mengarah pada objek perkara, yakni laptop Chromebook yang jumlahnya mencapai 300 unit.

"Yang dicek ini (laptop Chromebook) dari 20 sampai 30 sekolah," ucapnya.

Realisasi proyek pengadaan barang ini bersumber dari dana alokasi khusus. Dugaan korupsi mengarah pada spesifikasi barang dan pelaksanaan pengadaan yang tidak sesuai dengan petunjuk dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2022.

Baca juga: Nadiem Makarim berpeluang diperiksa Kejagung terkait kasus Chromebook
Baca juga: Sebanyak 28 saksi diperiksa Kejagung terkait korupsi Chromebook Kemendikbudristek

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.