Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram melayangkan surat panggilan kedua terhadap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadis Dikbud) Provinsi Nusa Tenggara Barat Aidy Furqan untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus pungutan liar (pungli) proyek pengadaan yang menggunakan dana alokasi khusus (DAK) tahun 2024.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram AKP Regi Halili di Mataram, Senin, mengatakan penyidik melayangkan panggilan kedua karena Aidy berhalangan hadir dalam agenda pemeriksaan pada hari ini.
"Iya, sebenarnya hari ini agenda pemeriksaannya karena (Aidy Furqan) menyampaikan tidak bisa datang, kami layangkan panggilan kedua," kata Regi.
Menurut dia, alasan Aidy Furqan tidak dapat hadir karena sedang menjalankan dinas pendampingan terhadap Penjabat. Gubernur NTB.
"Jadi, panggilan keduanya kami layangkan untuk diagendakan ulang pemeriksaan pada pekan depan, Senin (13/1)," ujarnya.
Baca juga: Polisi OTT Kabid SMK Dikbud NTB terkait pungli proyek
Polresta Mataram menangani kasus pungli ini berawal dari aksi tangkap tangan terhadap AM pada 11 Desember 2024. AM yang kini telah berstatus tersangka tertangkap tangan menerima uang tunai Rp50 juta dalam jabatan sebagai Kepala Bidang SMK pada Dinas Dikbud NTB.
Tim Unit Tindak Pidana Korupsi Polresta Mataram melakukan aksi tangkap tangan terhadap AM di ruang Kabid SMK pada Dinas Dikbud NTB, sesaat menerima uang tunai dalam kemasan coklat.
Dari proses penyidikan terungkap uang tunai tersebut merupakan fee yang diminta kepada pelaksana proyek pengadaan perlengkapan pada salah satu SMK di Kota Mataram.
Baca juga: Kabid SMK Dikbud NTB terjaring OTT jadi tersangka korupsi
Muncul dugaan penarikan fee senilai 5 - 10 persen dari nilai proyek itu terjadi pada setiap pelaksanaan proyek yang bersumber dari DAK. Fee itu disebut sebagai uang administrasi.
Aidy Furqan dalam kasus ini diduga turut terlibat. Hal itu terungkap dari pengakuan AM secara lisan di luar pemeriksaan.
Baca juga: Polisi dalami keterlibatan Kadisdikbud NTB pada kasus pungli
Baca juga: Legislator ajukan hak interpelasi DAK Dikbud NTB
Baca juga: Pj Gubernur NTB minta Kabid SMK Dikbud terjaring OTT diusut tuntas