Polresta Mataram menuntaskan pemberkasan kasus perusakan gedung DPRD NTB

id dprd ntb, pembakaran gedung, tersangka pembakaran

Polresta Mataram menuntaskan pemberkasan kasus perusakan gedung DPRD NTB

Anggota Brimob melintas berlatar belakang Gedung DPRD NTB yang terbakar saat aksi unjuk rasa di Mataram, NTB, Sabtu (30/8/2025). ANTARA FOTO/Dhimas Budi Pratama

Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram menuntaskan pemberkasan kasus perusakan yang berujung pada pembakaran gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat saat aksi unjuk rasa pada 30 Agustus 2025.

Kepala Polresta Mataram Kombes Pol. Hendi Purwoko di Mataram, Selasa, mengatakan pihaknya kini menunggu hasil penelitian jaksa atas tindak lanjut perampungan berkas tersebut.

"Jadi, masih menunggu hasil (penelitian berkas) dari jaksa," katanya.

Dalam kasus ini kepolisian menetapkan 12 tersangka dengan empat orang di antaranya berstatus anak yang sudah menjalani proses hukum melalui peradilan nonformal, diversi.

Kapolresta menyampaikan berkas yang kini menunggu hasil penelitian jaksa adalah milik lima tersangka berinisial IP, JE, RG, MF, dan AR. Untuk berkas tiga tersangka lainnya berinisial IQ, J, dan AAS, sedang berjalan di pengadilan.

Baca juga: Renovasi gedung utama DPRD NTB dimulai pada 2026

Kepolisian menetapkan 12 tersangka dalam kasus ini atas temuan alat bukti yang menguatkan peran dari masing-masing tersangka.

Identitas dari 12 tersangka ini bukan hanya dari kalangan mahasiswa, namun ada juga warga maupun pelajar.

Baca juga: Pasca-kebakaran, Gedung DPRD NTB mulai direnovasi

Dalam kelengkapan alat bukti, kepolisian telah melakukan olah TKP, dan pemeriksaan saksi yang berada saat kejadian, ada dari warga, satpam DPRD NTB maupun anggota kepolisian yang bertugas.

Dari hasil penyidikan, kepolisian menerapkan Pasal 170 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP. Pasal pidana tersebut berkaitan dengan perbuatan pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang, barang dan/atau perusakan.

Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.