Lombok Timur, NTB (ANTARA) - Penerimaan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), pada 2025 ini mencapai Rp83 miliar.
"Alhamdulillah, kami melampaui target penerimaan pajak kendaraan bermotor di 2025, dari target Rp77 miliar menjadi Rp83 miliar," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Selong Kabupaten Lombok Timur Abdul Aziz di Lombok Timur, Selasa.
Ia mengatakan keberhasilan ini tidak lepas dari kerja keras tim dalam menggerakkan kepatuhan masyarakat maupun dalam memberikan edukasi kepada wajib pajak.
"Sejak Januari 2025 kami telah memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah hingga ke tingkat bawah," katanya.
Ia mengatakan salah satu langkah konkretnya adalah pembentukan tim juru bantu yang bertugas melakukan sosialisasi langsung ke tengah masyarakat baik itu dipusat kota maupun desa.
"Tingkat kepatuhan masyarakat tahun ini cukup bagus. Sosialisasi dan pengadaan informasi yang masif terbukti efektif mendorong warga untuk memenuhi kewajiban membayar pajak," katanya.
Baca juga: Kepatuhan membayar pajak kendaraan warga Lombok Timur capai 50 persen
Ia mengatakan meski berhasil lampaui target. Namun pihaknya memiliki pekerjaan rumah yaitu pajak kendaraan dinas (randis) baik itu kendaraan dinas pemerintah daerah maupun desa masih ditemukan belum membayar pajak atau menunggak.
"Kami temukan masih banyak randis yang menunggak pajak kendaraan alasan administrasi, BPKB atau STNK hilang," katanya.
Meski demikian pihaknya memiliki langkah strategis yaitu akan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk penerbitan STNK duplikat, sehingga proses pembayaran pajak bisa berlanjut.
"Untuk kendaraan yang sudah tidak layak pakai, disarankan untuk segera dilakukan proses lelang agar tidak menjadi beban daerah dan status kepemilikan bisa dialihkan ke masyarakat umum," katanya.
Baca juga: Samsat Lombok Timur siapkan 15 titik pelayanan pembayaran pajak
Terhadap keberhasilan ini, pihaknya berharap di 2026 mendatang dapat di pertahankan atau bisa lebih besar lagi dalam mendukung pendapatan asli daerah.
"Kami juga berharap peran pemerintah kabupaten untuk terus memberikan edukasi kepada masyarakat atas kepatuhan membayar pajak kendaraan," katanya.
Ia mengatakan peningkatan penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) akan berimbas langsung pada porsi bagi hasil, baik untuk provinsi maupun kabupaten, yang nantinya digunakan kembali untuk pembangunan daerah.
"Pajak ini dimanfaatkan untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat," katanya.
Baca juga: Denda pajak kendaraan di Lombok Timur dibebaskan saat libur lebaran
Baca juga: Lombok Timur dapat dana bagi hasil pajak kendaraan Rp8 miliar
Pewarta : Akhyar Rosidi
Editor:
Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026