Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, membebaskan denda Pajak Kendaraan Bermotor yang jatuh tempo pada periode libur Lebaran 2025/Idul Fitri 1446 Hijriah.
Kepala Unit Pelaksanaan Teknis Badan-Unit Pelaksana Pajak Daerah (UPTB-UPPD) Selong Abdul Azis di Lombok Timur, Senin, mengajak masyarakat yang merasa pembayaran pajak kendaraannya jatuh tempo pada momentum libur lebaran agar segera datang ke Kantor Sistem Adminisitrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Selong.
"Kami mengimbau warga yang pajaknya jatuh tempo saat libur lebaran untuk segera melakukan pembayaran, karena mereka tidak dikenakan sanksi denda," kata Abdul Azis.
Pascalibur lebaran berakhir, jelas dia, situasi di Kantor Samsat Selong, Kabupaten Lombok Timur, terlihat ramai. Abdul Azis memastikan keramaian itu berasal dari warga yang hendak membayar pajak kendaraan yang jatuh tempo pada momentum libur lebaran.
Baca juga: Lombok Timur dapat dana bagi hasil pajak kendaraan Rp8 miliar
Dia mengatakan aktivitas ramai ini sudah terlihat sejak kantor kembali beroperasi 8 April 2025. Antusias warga cukup tinggi, salah satunya karena kebijakan penghapusan denda bagi pajak kendaraan yang jatuh tempo selama libur lebaran.
Tidak hanya bebas denda, warga juga mendapatkan fasilitas gratis biaya balik nama untuk kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat.
Abdul Azis mengatakan bahwa program ini merupakan langkah Samsat untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak masyarakat.
Dari catatan Samsat Selong, jumlah kendaraan bermotor yang harus membayar pajak pada tahun 2025 sebanyak 403.728 unit.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 187.542 unit atau 46,5 persen tercatat aktif membayar pajak. Sisanya, sebanyak 216.186 unit atau 53,5 persen masih menunggak pajak.
Samsat berharap kebijakan yang berpihak kepada rakyat ini dapat mendorong peningkatan kesadaran warga dalam memenuhi kewajiban pajak.
Baca juga: Ratusan kendaraan dinas di Lombok Timur nunggak bayar pajak