Pasal 218 KUHP soal penghinaan Presiden digugat ke MK

id MK,KUHP baru,pasal penghinaan Presiden

Pasal 218 KUHP soal penghinaan Presiden digugat ke MK

Para pemohon dan kuasa hukum Perkara Nomor 275/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi pasal penghinaan Presiden dalam KUHP baru mengikuti sidang pemeriksaan pendahuluan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (13/1/2026). ANTARA/HO-Humas MK/Ifa

Jakarta (ANTARA) - Pasal 218 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru terkait penghinaan Presiden dan Wakil Presiden diuji konstitusionalitasnya ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Para pemohon yang terdiri dari 13 mahasiswa Program Studi Hukum Universitas Terbuka mempersoalkan pasal tersebut karena merasa dirugikan haknya untuk berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh persamaan kedudukan di hadapan hukum.

“Dengan berlakunya pasal tersebut, menempatkan para pemohon berada dalam yang rentan terhadap tindakan kriminalisasi yang dapat menimbulkan efek gentar atau chilling effect bagi warga negara, termasuk para pemohon,” kata perwakilan pemohon, Suryadi, seperti dilansir laman MK dari Jakarta, Rabu.

Pasal 218 ayat (1) KUHP berbunyi: Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Sementara itu, Pasal 218 ayat (2) KUHP mengatur: Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Baca juga: Wamenkum menegaskan pasal penghinaan presiden di KUHP tak larang kritik

Menurut para pemohon, norma pasal tersebut mengatur pemidanaan tanpa memberikan definisi dan batasan jelas. Frasa “menyerang kehormatan atau harkat dan martabat” dinilai tidak memiliki referensi konkret yang dapat diukur secara objektif.

Para pemohon khawatir, pasal ini tidak sejalan dengan hakikat demokrasi karena berpotensi mengkriminalisasi warga negara, termasuk saat menyampaikan materi akademik, publikasi ilmiah, maupun diskursus publik mengenai evaluasi dan kritik atas kepemimpinan nasional.

Mereka meyakini dalam sistem demokrasi, hak kebebasan berpendapat merupakan elemen fundamental yang tidak dapat dibatasi. Hambatan komunikasi yang diduga timbul akibat keberlakuan Pasal 218 KUHP dinilai bertentangan dengan standar hak asasi manusia (HAM) internasional.

Di sisi lain, pasal itu juga dinilai memberikan perlindungan khusus atau privilese kepada Presiden dan Wakil Presiden. Sebab, dalam Pasal 433–442 KUHP, penghinaan terhadap warga negara diatur secara berlapis dan lebih rinci dengan variasi ancaman pidana.

“Perbedaan perlakuan tersebut mencerminkan adanya diskriminasi normatif berdasarkan status atau jabatan yang bertentangan dengan prinsip equality before the law (persamaan di hadapan hukum),” kata Suryadi.

Baca juga: Wamenkum menyebut hanya presiden dan 5 lembaga bisa lapor penghinaan

Para pemohon mendalilkan, jika ditinjau dari bahasa Latin, praesedere, kata “presiden” merujuk pada jabatan yang terdapat dalam kekuasaan pemerintah negara. Jabatan itu dipandang sebagai abstraksi hukum, bukan entitas yang hidup dan berperasaan.

“Jabatan tersebut tidak memiliki perasaan yang dapat tersinggung dan tidak memiliki kehormatan pribadi yang dapat diserang,” kata pemohon lainnya, Tandya Adyaksa.

Oleh sebab itu, menurut para pemohon, Pasal 218 KUHP secara keseluruhan bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam pokok permohonannya, para mahasiswa hukum itu meminta Mahkamah untuk menyatakan Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2) KUHP inkonstitusional.

Permohonan ini tercatat dengan nomor perkara 275/PUU-XXIII/2025. Adapun para pemohon, yaitu Afifah Nabila Fitri, Dimas Fathan Yuda Armansyah, Farhan Dwi Saputra, Feony Gita Safitri, Idham Hakim, Inka Sofia Rahayu, Merry Hana Nathalina, Olivia Jane, Rina Amelia Ika Saputri, Siti Rohmah, Suryadi, dan Tjhin Okky Graswi.

Sidang perdana dengan agenda pemeriksa pendahuluan telah digelar pada Selasa (13/1) dalam sidang panel yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo. Mahkamah memberikan waktu 14 hari kepada para pemohon untuk menyempurnakan permohonannya.

Baca juga: Ditjenpas NTB siap terapkan pidana kerja sosial sesuai KUHP baru

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.