Lombok Timur dapat dana bagi hasil pajak kendaraan Rp8 miliar

id Pajak Kendaraan ,Lombok Timur ,NTB,pemkab lombok timur

Lombok Timur dapat dana bagi hasil pajak kendaraan Rp8 miliar

Kendaraan warga di Nusa Tenggara Barat (NTB) (ANTARA/Akhyar Rosidi)

Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, mendapat dana Rp8 miliar dari kontribusi hasil pajak kendaraan setiap bulannya dari Dinas Perpajakan dan Retribusi Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

" Di 2025, sekitar 60 persen hasil pajak kendaraan masuk ke kas daerah," kata Teknis Badan-Unit Pelaksana Pajak Daerah (UPTB-UPPD) Selong H Abdul Azis di Lombok Timur, Jumat.

Ia mengatakan pajak kendaraan yang masuk ke kas daerah Lombok Timur mencapai Rp7 miliar hingga Rp8 miliar per bulan dari pajak kendaraan yang dibayarkan masyarakat.

Baca juga: Ratusan kendaraan dinas di Lombok Timur nunggak bayar pajak

Dengan adanya pembagian hasil pajak kendaraan yang masuk ke Pemkab Lombok Timur tentunya bisa dimanfaatkan untuk program kegiatan pembangunan yang dilakukan pemerintah daerah.

"Sebelumnya Samsat juga besar memberikan subsidi ke Samsat yang wilayahnya kecil dalam waktu tiga bulan sekali," katanya.

Namun, kata dia, sekarang aturan sudah diubah, dan tidak lagi memberikan subsidi ke Samsat lain, melainkan kontribusi dibagi ke daerah masing-masing tanpa memberikan subsidi ke Samsat lain.

" Dulu tiga bulan sekali baru bisa diberikan, tapi sekarang per hari masuk ke kas daerah," katanya.

Ia mengatakan pihaknya memperkirakan tahun ini bisa masuk ke pemerintah Lombok Timur kontribusi bagi hasil pajak kendaraan bisa mencapai Rp84 miliar tergantung jumlah kendaraan yang lama dan baru.

"Semakin banyak kendaraan tentunya semakin banyak potensi pajak yang diperoleh daerah," katanya.