Mataram (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan kewajiban penggunaan kendaraan operasional berplat lokal bagi seluruh pengemudi ojek online atau ojol yang beroperasi di wilayah NTB.
"Seluruh pengemudi yang tergabung dalam platform, seperti Gojek, Grab, Maxim, dan InDrive diwajibkan menggunakan plat kendaraan DR (Lombok) dan EA (Sumbawa)," kata Kepala Dinas Perhubungan NTB Ervan Anwar dalam keterangan di Mataram, Rabu.
Kebijakan itu sebagai bentuk upaya pemerintah daerah dalam memaksimalkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor dan administrasi kendaraan yang dijalankan oleh pengusaha transportasi daring.
Pemerintah NTB juga mewajibkan setiap perusahaan aplikator ojek daring memiliki kantor cabang resmi di Nusa Tenggara Barat.
Baca juga: Anggota DPRD NTB imenginisiasi pembentukan wadah komunitas ojek di Dompu
Ervan mengatakan keberadaan kantor cabang sangat penting untuk memudahkan pemerintah dalam melakukan pengawasan, koordinasi, hingga penyelesaian konflik yang melibatkan pengemudi maupun konsumen.
Bila aplikator tidak mematuhi ketentuan tersebut, maka Dinas Perhubungan NTB akan menjatuhkan sanksi secara bertahap mulai dari teguran tertulis hingga sanksi administrasi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Ervan berharap kebijakan ini mampu membuat ekosistem transportasi ojek daring berjalan lebih tertib, adil, dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan di Nusa Tenggara Barat.
Baca juga: Anggota DPRD NTB dorong penguatan Komunitas Ojek di Dompu
Berdasarkan Keputusan Gubernur NTB yang terbit pada 27 November 2025, batas bawah tarif angkutan sewa khusus sebesar Rp4.500 per kilometer dan tarif batas atas sebesar Rp6.500 per kilometer.
Tarif angkutan sewa khusus merupakan tarif yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi dan sudah termasuk iuran wajib asuransi kecelakaan penumpang serta perlindungan ekstra Jasa Raharja.