"​Kami segera melakukan telaah dan kajian lebih mendalam terhadap usulan tersebut,"

Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, segera melakukan evaluasi usulan insentif pajak hotel di kota itu, sebagai langkah penyelamatan terhadap kondisi pelaku usaha hotel saat ini.  

"Kami segera melakukan telaah dan kajian lebih mendalam terhadap usulan tersebut," kata Wali Kota Mataram H Mohan Roliskana di Mataram, Senin.

Pernyataan itu disampaikan menyikapi usulan Asosiasi Hotel Mataram (AHM) yang menyebutkan, pajak yang paling memungkinkan untuk diberikan potongan adalah PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), karena nilainya ditetapkan pemerintah. 

Jika PBB bisa didiskon hingga 50 persen, itu akan sangat membantu efisiensi pelaku usaha hotel di tengah menghadapi masa sulit hingga triwulan kedua tahun 2026, akibat kondisi ekonomi global.

Terkait dengan hal itu, wali kota segera melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) serta instansi terkait untuk melihat saran dan kendala yang dihadapi di lapangan.

"Nanti kami coba telaah dan kaji usulkan itu. Saya akan bicara dengan BKD untuk melihat apa yang menjadi saran dan masalah yang dihadapi para pelaku hotel agar kami bisa tentukan langkah yang diambil," katanya.

Sementara Kepala BKD Kota Mataram HM Ramayoga mengatakan, pemerintah daerah memahami kondisi ekonomi saat ini dan tetap memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk berkomunikasi.

"Namun ketertiban administrasi pajak tetap menjadi prioritas untuk meningkatkan pendapatan daerah," katanya. 

Dikatakan, apa yang menjadi usulan dari pihak AHM akan tetap ditampung dan dilakukan evaluasi dan kaji sekaligus memastikan kondisi di lapangan apakah sesuai dengan yang dikeluhkan.

"Hal itu akan menjadi dasar kami untuk disampaikan ke kepala daerah dan mengambil kebijakan selanjutnya terkait usulan untuk pemotongan pajak PBB," katanya. 

Di sisi lain, lanjutnya, pihaknya saat ini terus berupaya melakukan penertiban tunggakan pajak dari sektor hotel dan restoran.

Dengan mengambil beberapa langkah, yakni pemberian peringatan kepada pihak yang memiliki tunggakan akan diberikan surat peringatan secara bertahap (peringatan 1, 2, dan 3), serta menetapkan tenggat waktu yakni pelaku usaha diberikan waktu sekitar satu bulan untuk menyelesaikan kewajiban mereka.

"Jika setelah tahap peringatan tidak ada penyelesaian, pihak kami bekerja sama dengan Satpol PP akan turun tangan untuk melakukan tindakan lebih lanjut," katanya.

 



Pewarta :
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026