"Proses pengusulan verifikasi dan mekanisme dari awal sampai akhir tidak dipungut biaya. Jangan sampai tertipu oleh calo,"

Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat membuka ruang aduan terkait dugaan penipuan dan/atau penggelapan praktik jual beli titik lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohamad Kholid pada akhir konferensi pers kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan praktik jual beli titik lokasi SPPG di Kabupaten Lombok Timur di Mapolda NTB, Mataram, Jumat, mempersilakan kepada masyarakat agar melaporkan jika merasa diri sebagai korban.

"Silakan, kami akan tindak lanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku," katanya.

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya yang hadir dalam kegiatan tersebut turut menyampaikan bahwa pihaknya tidak ada melakukan pemungutan biaya dalam proses pengajuan masyarakat sebagai mitra BGN.

"Proses pengusulan verifikasi dan mekanisme dari awal sampai akhir tidak dipungut biaya. Jangan sampai tertipu oleh calo," ujar Sony Sonjaya.

Ia pun mengingatkan kembali bahwa masyarakat sudah tidak dapat lagi mengajukan diri sebagai mitra BGN, karena pendaftaran melalui portal mitra.BGN.go.id sudah tutup.

Sony Sonjaya turut menyampaikan, pihak BGN kini sedang melakukan validasi data para calon mitra untuk memenuhi kuota nasional.

"Sekarang, yang terverifikasi secara nasional ada 29.400 dapur dan yang sudah operasional 27.900 dapur," ucapnya.

Jika dilihat dari persentase kebutuhan dapur MBG skala nasional sebanyak 30.000 lokasi, lanjut dia, jumlah yang terverifikasi ini sudah mencapai 80 persen.

"Sisanya, kita menunggu hasil validasi data riil, terutama untuk daerah terpencil," ujar dia.

Kapolres Lombok Timur AKBP I Komang Sarjana yang turut hadir mendampingi dalam konferensi pers membenarkan bahwa pihaknya menangani kasus ini berangkat dari aduan masyarakat.

"Pengaduannya diterima pada 16 Februari 2026 dan pada 21 Mei 2026 kami terbitkan surat perintah penyelidikan dan 29 Mei 2026 ini kami akan terbitkan surat penyidikan," ucap Komang Sarjana.

Ia mengungkapkan, terlapor dalam kasus dugaan yang mengarah Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP ini berinisial S.

Perihal lokus atau lokasi kejadian perkara dan berapa jumlah korban, tidak dijelaskan lebih lanjut oleh Kapolres Lombok Timur.

"Terduga pelakunya berinisial S dengan kerugian cukup besar, mencapai Rp950 juta," katanya.

Perihal modus, Kapolres turut menyampaikan hal serupa dengan yang disampaikan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya.

"Modus yang dilakukan oleh S ini, dia menjanjikan bahwa dia akan memberikan titik lokasi dapur MBG dan membangunkan bangunan MBG serta siap untuk beroperasional. Untuk bangunannya sudah ada, tapi operasional belum berjalan," ujar dia.



Pewarta :
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026