Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat mengusut adanya kasus dugaan pungutan liar (pungli) oleh pihak manajemen parkir dan penjaga pintu lobi utama pada Bandara Internasional Lombok (BIL).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Kombes Pol FX. Endriadi di Mataram, Kamis, membenarkan adanya langkah pengusutan kasus pungli di BIL tersebut.
"Iya, benar. Kami menangani kasus ini atas tindak lanjut laporan pengaduan," katanya.
Laporan pengaduan tersebut ditindaklanjuti dengan terbitnya surat tugas Nomor: SP.Gas/308/VII/2025/Dit Reskrimsus, tanggal 15 Juli 2025. Terlapor dalam kasus ini adalah PT Angkasa Pura sebagai pengelola BIL.
Atas adanya laporan aduan tersebut, kepolisian melakukan serangkaian pengumpulan data dan bahan keterangan, salah satunya mengagendakan permintaan klarifikasi pihak terlapor dan pelapor.
"Yang diadukan (PT Angkasa Pura) sudah dilakukan pemeriksaan atau dimintai keterangannya," ujar dia.
Baca juga: Penumpang di Bandara Lombok capai satu juta di semester pertama 2025
Guna melihat adanya suatu unsur perbuatan melawan hukum, kepolisian turut mengagendakan permintaan pendapat ahli, salah satunya terkait hukum pidana. Terpisah, Humas Bandara Internasional Lombok Angga Maruli mengaku pihaknya menghormati atas adanya laporan dugaan pungli tersebut.
"Tentunya kami mendukung sepenuhnya proses yang sedang berjalan di kepolisian," ucapnya.
Baca juga: Gubernur NTB Iqbal temui bos maskapai bahas hub penerbangan nasional
Angkasa Pura melihat laporan ini sebagai bagian dari bentuk kontrol masyarakat terhadap manajemen BIL. Apabila terbukti ada unsur pidana dalam kasus ini, Angga menegaskan bahwa pihak tidak segan mengambil langkah tegas sesuai aturan di internal Angkasa Pura.
"Karena hal tersebut mencederai semangat serta komitmen kami untuk memberikan pelayanan yang prima bagi para pengguna jasa di Bandara Lombok," kata Angga.
Baca juga: Kunjungan turis asing ke NTB tumbuh 10,61 persen
Baca juga: Legislator minta AP audit tarif parkir tak wajar di Bandara Lombok
