Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Bima Kota, Nusa Tenggara Barat, menetapkan seorang mahasiswa berinisial RS (19) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap pekerja swasta bernama Sandi M. Safi'i.
Wakil Kepala Polres Bima Kota Komisaris Polisi Herman melalui keterangan tertulis yang diterima di Mataram, Kamis, menyampaikan penyidik menetapkan RS sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
"Dari pasal pidana yang kami terapkan, kini tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.
Kasus pembunuhan itu terjadi pada Selasa (17/6), sekitar pukul 16.30 Wita di kawasan indekos di wilayah Mande, Kota Bima. Korban tewas diketahui berasal dari Desa Donggo Bolo, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima.
Baca juga: Gelar aksi PPS, Enam aktivis mahasiswa di Bima jadi tersangka
Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan awal, Herman mengatakan bahwa korban dan pelaku sempat terlibat pertengkaran mulut. Pemicu pertengkaran adalah ucapan kasar yang dilontarkan korban kepada pelaku, yang kemudian memancing emosi pelaku.
"Tersangka yang dalam keadaan emosi, kemudian mengambil sebilah parang yang disimpan di bawah kasur, lalu menusukkan ke arah leher dan dahi korban," ujar dia.
Akibat luka tusukan tersebut, korban tewas di tempat kejadian dengan kondisi bersimbah darah. Jenazah korban dievakuasi ke RSUD Bima untuk dilakukan visum luar.
Atas kejadian tersebut, jajaran Polres Bima Kota langsung bergerak cepat dalam mengungkap kasus pembunuhan yang cukup viral dan menyedot perhatian masyarakat itu.
Baca juga: Rusak mobil Wabup Bima, Empat mahasiswa STKIP Tamsis diperiksa
Tersangka mahasiswa asal Kelurahan Penanae, Kecamatan Raba, Kota Bima, itu berhasil ditangkap tim gabungan Polres Bima Kota pada Rabu pagi (18/6) di Desa Lambu, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima.
Herman menegaskan bahwa Polres Bima Kota saat ini telah menahan tersangka berikut barang bukti berupa senjata tajam jenis parang yang digunakan dalam aksi.
"Kami pastikan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur. Terima kasih atas dukungan masyarakat dan rekan-rekan media dalam mendukung upaya penegakan hukum," ucapnya.