Bima (ANTARA) - Enam mahasiswa di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan pengerusakan kendaraan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Kabupaten Bima, saat menggelar aksi unjuk rasa menuntut pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa (PPS).
"Iya benar ada enam orang,” ujar Kasat Reskrim Polres Bima AKP Abdul Malik, saat dikonfirmasi, Jumat malam.
Dikatakannya, pihaknya menindaklanjuti laporan pengrusakan mobil Disnakeswan pada, Rabu (28/5) lalu.
"Atas perbuatannya ke-enam tersangka saat ini ditahan di Mapolres untuk dilakukan proses hukum atas perbuatannya," ujarnya.
Baca juga: Sejumlah anggota DPRD NTB suarakan pembentukan Provinsi Sumbawa
Adapun identitas ke-enam mahasiswa yang dijadikan tersangka yaitu MH (23), DDY (18), FD (19), ES (23), AD (18), dan MA (24). Mereka disangkakan melanggar Pasal 170 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perusakan secara bersama-sama, dan Pasal 212 KUHP tentang melawan petugas saat menjalankan tugas.
Diketahui, sejumlah mahasiswa merusak mobil berpelat merah dengan nomor polisi EA 1047 YY yang saat itu dikendarai oleh Plt Kepala Disnakeswan Bima Joko Agus Guyanto yang melintas di area sekitar Bandara Sultan Muhammad Salahuddin Bima yang saat itu berlangsung aksi unjuk rasa masa gabungan kelompok Cipayung Bima Raya, IMM, HMI, KAMMI, GMNI, dan PMII.
Baca juga: Pelabuhan Kayangan dan Poto Tano NTB tetap buka meski ada aksi PPS
Baca juga: Aktivis Lombok Bersatu siapkan aksi tandingan sweping kendaraan menuju Sumbawa
Baca juga: Pemprov NTB dukung pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa
Baca juga: Pembentukan Provinsi Sumbawa kebijakan pusat, kata Gubernur Iqbal
Baca juga: Soal pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa, begini tanggapan Wagub NTB