KPK dalami modus 'uang hangus' kepada eks Sekjen MPR MC

id Ma'ruf Cahyono,Kasus Gratifikasi MPR RI,Komisi Pemberantasan Korupsi

KPK dalami modus 'uang hangus' kepada eks Sekjen MPR MC

Sekretaris Jenderal MPR Ma’ruf Cahyono, Jakarta, Rabu (31/1/2023). (ANTARA/HO-Setjen MPR)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan mendalami modus "uang hangus" yang dilakukan para pihak swasta kepada mantan Sekretaris Jenderal MPR RI Ma'ruf Cahyono (MC).

Ma'ruf merupakan tersangka kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.

"Dalam proses-proses atau pola pemberian itu, diduga pemberian dilakukan di awal sebelum adanya proyek, sehingga ada istilah ‘uang hangus’ yang diberikan dari pihak-pihak kepada tersangka saudara MC," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

Sementara itu, Budi mengatakan KPK akan terus mendalami hal tersebut kepada para pihak swasta, termasuk saat memeriksa sejumlah saksi selama 13-14 Januari 2026.

"Ini masih akan terus didalami sampai dengan saat ini," katanya.

Baca juga: KPK menduga ada aliran uang kasus suap pajak ke Ditjen Pajak

Adapun, sejumlah saksi pihak swasta yang diperiksa selama dua hari tersebut adalah ZAK dan FA. Sebelumnya, KPK mengumumkan sedang menyidik kasus baru terkait dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR RI, yakni pada 20 Juni 2025.

KPK kemudian mulai memanggil saksi untuk penyidikan kasus tersebut pada 23 Juni 2025. Lembaga antirasuah itu pada 23 Juni 2025 juga mengumumkan telah menetapkan seorang penyelenggara negara sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi di Setjen MPR RI tersebut.

Baca juga: KPK telusuri kasus suap pajak sebatas PBB

KPK juga menyatakan bahwa jumlah tersangka kasus gratifikasi itu baru ada satu orang dan diduga menerima uang sekitar Rp17 miliar. Pada 3 Juli 2025, KPK mengumumkan tersangka tersebut yang merupakan mantan Sekretaris Jenderal MPR RI Ma'ruf Cahyono.

Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.