Pria di Jakbar pakai uang hasil curian beli sabu

id pencurian Jakarta, Jakarta Barat, Grogol Petamburan

Pria di Jakbar pakai uang hasil curian beli sabu

Arsip - Tersangka AS diborgol saat dihadirkan polisi pada konferensi pers kasus pidana pencurian dengan kekerasan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (3/6/2025). Polda Metro Jaya mengamankan AS dengan kasus pencurian dan pembunuhan terhadap pemilik warung di Pondok Gede Bekasi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. ANTARA FOTO/Fathul Habib Sholeh/foc. (ANTARA FOTO/FATHUL HABIB SHOLEH)

Jakarta (ANTARA) - Pria berinisial FN (25) di Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat menggunakan uang hasil curian untuk membeli narkoba jenis sabu.

"Dari pengakuan pelaku, uang hasil curian dipakai beli narkoba jenis sabu. Sudah kami tes urine dan positif juga," kata Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Aprino Tamara di Jakarta, Senin.

Pelaku FN tertangkap CCTV mencuri tas berisi barang berharga milik seorang penjaga warung, wanita berinisial SA, yang tengah tertidur pulas dalam warungnya di Jalan Indraloka I Gang 3, RT 09/RW 10, Wijaya Kusuma pada Senin (16/6) dini hari sekira pukul 02.00 WIB.

Tas itu berisi 1 unit Handphone Oppo, cincin emas seberat 2 gram, uang tunai sekitar Rp600.000, dua kartu ATM dan satu buku tabungan.

Baca juga: Komplotan pengedar sabu di Lombok Timur dibekuk polisi

"Korban tertidur di dalam warungnya dan meletakkan tas selempang berisi barang-barang berharga di sampingnya. Saat bangun, korban mendapati tas tersebut sudah hilang. Korban kemudian bikin laporan ke Polsek Grogol Petamburan," ujar Aprino.

Berbekal informasi dari CCTV dan keterangan saksi, kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk pelaku di kediamannya yang terletak tak jauh dari lokasi kejadian serta mengamankan barang bukti.

Baca juga: Kodim tangkap tangan dua pengedar sabu di Bima

"Setelah diperiksa, uang untuk beli sabu itu tersisa hanya Rp19.000. Barang bukti lain kita diamankan dan dibawa ke Mapolsek untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Aprino.

Atas perbuatannya, FN disangkakan dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.


Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.