Polisi minta keterangan ahli ITE dalam kasus pungli Dikbud NTB

id polresta mataram, keterangan ahli ite, polda ntb, pungli dikbud ntb, petunjuk jaksa,kabid smk, proyek tk aph

Polisi minta keterangan ahli ITE dalam kasus pungli Dikbud NTB

Kepala Satreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili. ANTARA/Dhimas B.P.

Mataram (ANTARA) - Penyidik Kepolisian Resor Kota Mataram meminta keterangan ahli di bidang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dalam kasus pungutan liar (pungli) dengan tersangka Ahmad Muslim yang menjabat Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nusa Tenggara Barat.

Kepala Satreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili di Mataram, Selasa, mengatakan permintaan keterangan ahli ITE ini sebagai langkah pemenuhan petunjuk jaksa peneliti dalam berkas perkara milik tersangka AM.

"Ahli ITE yang kami mintakan keterangannya ini dari Polda NTB," kata Regi.

Baca juga: Jaksa kembalikan berkas perkara pungli Kabid SMK Dikbud NTB ke penyidik

Adapun materi kebutuhan pendapat ahli ITE, jelas dia, berkaitan dengan pemeriksaan barang bukti perkara pungli, yakni telepon seluler milik tersangka AM.

"Kalau itu (keterangan ahli) sudah didapatkan, berkas kembali kami limpahkan ke jaksa peneliti. Kalau tidak ada halangan, pekan ini kami limpahkan berkasnya," ujar dia.

Perihal petunjuk lain dalam pemenuhan berkas perkara milik AM, Regi memastikan sudah cukup. Tidak ada lagi kebutuhan lain yang diminta dalam petunjuk jaksa peneliti, hanya berkaitan dengan keterangan ahli ITE.

"Jadi, tidak ada petunjuk lain lagi, cuma ahli ITE itu saja. Untuk keterangan kadis (kepala dinas), sudah dirasa cukup," ucapnya.

Baca juga: Polresta Mataram tindaklanjuti laporan korupsi di Dikbud NTB

Perihal informasi yang menerangkan Kepala Dinas Dikbud NTB Aidy Furqan diduga turut terlibat sebagai pihak yang memerintahkan AM mencari uang Rp700 juta bersama seorang pejabat dinas berinisial LS untuk membayar pekerjaan proyek revitalisasi sekolah taman kanak-kanak (TK) salah satu APH di NTB, Regi mengatakan tindak lanjut hal tersebut harus melalui penanganan berbeda.

"Tidak bisa kami satukan dengan OTT (operasi tangkap tangan) AM ini, kalau OTT harus cepat, sedangkan kalau soal yang lain, harus ada laporan baru, harus ada audit kerugian, itu butuh waktu cukup lama untuk penanganannya," ujar dia.

Oleh karena itu, Regi mengimbau kepada masyarakat yang merasa memiliki bukti terkait informasi keterlibatan orang lain dalam kasus pungli tersebut agar melaporkan kepada lembaga penegak hukum.

"Kalau ada laporan, kami siap tindak lanjuti sesuai prosedur hukum," katanya.

Baca juga: Polresta Mataram limpahkan berkas pungli Dikbud NTB ke jaksa peneliti
Baca juga: Tersangka pungli DAK 2024 AM seret nama Kadis Dikbud NTB
Baca juga: Kadis Dikbud NTB bantah terlibat kasus pungli proyek DAK
Baca juga: Polisi periksa Kadis Dikbud NTB terkait kasus pungli