Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan berkas perkara dugaan korupsi pengadaan mebel untuk 40 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) senilai Rp10,2 miliar telah lengkap atau P-21.

Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Muh. Zulkifli Said di Mataram, Rabu, mengatakan jaksa peneliti saat ini tengah berkoordinasi dengan penyidik Subdit Tipikor Reskrimsus Polda NTB untuk proses tindak lanjut.

“Berkasnya sudah P-21,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Reskrimsus Polda NTB Kombes Pol. Fx. Endriadi menyampaikan berkas perkara milik dua tersangka dalam kasus pengadaan tahun 2022 di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB telah diserahkan kepada jaksa peneliti.

Baca juga: Lanal Mataram amankan benda asing temuan nelayan di Perairan Trawangan

“Berkas sudah kami kirim dan saat itu kami menunggu P-21,” katanya.

Dua tersangka dalam perkara tersebut yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial IKS dan pihak penyedia barang berinisial MZ.

Baca juga: Polda NTB memastikan benda ditemukan di Gili Trawangan alat ukur laut

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dengan memeriksa 65 saksi dan ahli, serta didukung hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB yang menemukan kerugian negara sekitar Rp2,8 miliar.

Dari hasil penyidikan, polisi menemukan adanya dugaan pengalihan sebagian pekerjaan kepada pihak lain yang mengakibatkan hasil pengadaan mebel untuk 40 SMK tidak sesuai dengan spesifikasi perencanaan.



Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026