Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Lombok Barat (Lobar), Nusa Tenggara Barat, melengkapi petunjuk jaksa usai menerima pengembalian berkas dari jaksa peneliti terkait kasus tambang emas ilegal di kawasan perbukitan Sekotong.
"Berkasnya baru kami terima (pengembalian berkas dari jaksa peneliti). Apa yang jadi petunjuk sekarang masih dilengkapi," kata Kepala Polres Lobar AKBP Yasmara Harahap di Lombok Barat, Rabu.
Perihal petunjuk dalam pemenuhan kelengkapan unsur pelanggaran hukum tersebut, ia mengaku belum mendapatkan penjelasan dari penyidik.
Meskipun demikian, Yasmara memastikan bahwa penyidik akan segera melengkapi kebutuhan akhir di tahap penyidikan tersebut.
Ia menerangkan bahwa berkas yang dikembalikan jaksa peneliti adalah milik tersangka dari warga lokal berinisial ER yang berperan sebagai eksekutor penambangan di kawasan perbukitan Sekotong.
Baca juga: Polisi cek ulang aktivitas tambang emas di Sekotong Lobar, siap tindak tegas
Untuk tersangka lain yang merupakan Warga Negara Asing asal China bernama Liu Hanhui alias Han Fui (LHF), Yasmara mengatakan pihaknya masih melakukan penelusuran dengan meminta dukungan Mabes Polri dan Interpol, mengingat keberadaan yang bersangkutan telah dipastikan sudah tidak lagi berada di Indonesia.
"Kalau tersangka yang WNA, masih dalam pencarian, karena posisinya tidak ada di Indonesia. Harus koordinasi keberadaan di mana, apakah pernah masuk Indonesia lagi atau tidak, terakhir di mana. Tetap kita upayakan pencarian," ucapnya.
Dengan menerangkan hal tersebut, Yasmara mengaku dalam penanganan kasus ini pihaknya masih menaruh fokus pada penyelesaian berkas untuk tersangka warga lokal.
"Jadi, mana yang bisa ditindaklanjuti, itu yang kita kirim ke jaksa. Biar enggak menunggu," ujar dia.
Baca juga: Polda NTB telusuri keterlibatan orang lain di kasus tambang emas Sekotong
Dalam kasus ini, WNA asal China tersebut berstatus tersangka atas dugaan peran sebagai orang yang menyuruh melakukan penambangan tanpa mengantongi izin.
LHF diduga bekerja sama dengan tersangka warga lokal, ER dalam aktivitas tambang emas ilegal di kawasan perbukitan Sekotong.
Atas penetapan tersangka, penyidikan yang berada di bawah kendali Satreskrim Polres Lombok Barat ini belum ada melakukan penahanan terhadap keduanya.
Untuk tersangka ER yang merupakan warga lokal tidak ditahan karena alasan sikap kooperatif selama penyelidikan dan penyidikan. Untuk LHF belum ditahan karena masih dalam perburuan di lapangan bekerja sama dengan Interpol.
Baca juga: Polisi buru WNA tersangka tambang emas ilegal Sekotong Lombok Barat
Dalam rangkaian penyidikan, Polres Lobar dibantu Polda NTB. Bahkan, penanganan kasus ini juga mendapat perhatian langsung dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.
Dari langkah penyidikan ini, kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan adanya dugaan penambangan ilegal, mulai dari truk angkut hingga cairan kimia sianida dan merkuri asal China.
Dalam penyidikan, kepolisian turut memasang garis polisi sekaligus melakukan pengawasan lapangan agar tidak lagi ada aktivitas penambangan ilegal.
Baca juga: Kilau emas di ujung hukum
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor:
Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026