Polda NTB ungkap penyidikan kasus fee proyek Dikbud Rp92 miliar

id fee proyek, dak dikbud ntb, polda ntb, penyidikan polda ntb, kabid smk, kabid sma,proyek fisik

Polda NTB ungkap penyidikan kasus fee proyek Dikbud Rp92 miliar

Arsip foto-Markas Komando Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat terungkap melakukan penyidikan terkait kasus dugaan penerimaan fee (upah) proyek fisik SMA pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB yang nilainya mencapai Rp92 miliar.

"Perkara ini sedang proses sidik (penyidikan) krimsus (kriminal khusus)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Kombes Pol. Fx. Endriadi melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp, Selasa.

Dalam tahap penyidikan ini kepolisian melakukan serangkaian penguatan alat bukti dengan memeriksa sejumlah saksi dan dokumen terkait.

Endriadi membenarkan adanya salah seorang saksi di antaranya yang pernah menjalani pemeriksaan berinisial KI, Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SMK pada Dinas Dikbud NTB.

"Mantan Kabid Pembinaan SMK Dikbud NTB inisial KI sudah diperiksa penyidik," ujarnya.

Baca juga: Kejari bocorkan peluang tersangka baru korupsi DAK Dikbud NTB

Terungkap pula, KI dalam jabatan tersebut turut mengurus realisasi proyek fisik yang berasal dari penerimaan dana alokasi khusus (DAK) tahun 2022-2023 tersebut.

Penanganan kasus ini kali pertama masuk di Ditreskrimsus Polda NTB pada medio 2022. Kala itu, kepolisian tercatat baru mulai melakukan pengusutan dengan melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan.

Pada 10 Oktober 2022, Lalu Muhammad Hidlir dalam jabatan Kepala Bidang SMA Dinas Dikbud NTB menjalani pemeriksaan bersama tiga ASN lainnya di Gedung Ditreskrimsus Polda NTB.

Hidlir saat itu membenarkan bahwa dirinya hadir ke hadapan polisi untuk memberikan klarifikasi terkait adanya dugaan penerimaan fee proyek yang bersumber dari DAK tersebut.

Kepada polisi, dia menjelaskan terkait tugas pokok dan fungsi (tupoksi) jabatan serta mekanisme dalam realisasi proyek di dinas. Ada juga disinggung soal Surat Keputusan dan penunjukan

Hidlir juga menegaskan bahwa pihaknya tidak ada menerima fee proyek seperti kabar yang tersebar dalam bentuk bukti transfer tersebut.

Baca juga: Kejaksaan: Tidak ada intervensi kasus korupsi DAK Dikbud NTB 2024

Dia pun menyangkal hal itu dengan menyatakan bahwa status proyek fisik tersebut belum masuk pada tahap pengerjaan.

Tim Ditreskrimsus Polda NTB menangani kasus dugaan penerimaan fee proyek pada dinas dikbud ini berawal dari adanya bukti transfer yang beredar di media sosial.

Bukti transfer itu memperlihatkan dua nama. Untuk inisial SQ dengan nilai transfer Rp10 juta dan RB, dengan nilai Rp75 Juta.

Ada juga bukti transfer lain yang beredar untuk inisial RK. Meskipun tidak ada nominal yang diperlihatkan, namun bukti transfer itu mengarah kepada salah seorang pejabat SMA di Kota Mataram.

Proyek yang berasal dari DAK tersebut antara lain berupa pembangunan ruang laboratorium kimia dan kelengkapan alat praktik dengan nilai Rp386 Juta, ruang laboratorium fisika Rp372 juta, pembangunan laboratorium biologi Rp372 juta, dan pembangunan ruang perpustakaan Rp236 juta.

Selain itu, ada pembangunan ruang laboratorium komputer Rp221 juta, Pembangunan ruang guru Rp444 juta, Pembangunan ruangan tata usaha Rp226 juta, pembangunan ruang Kepala Sekolah Rp216 juta, ruang UKS Rp290 juta, ruang bimbingan konseling Rp229 juta, dan pembangunan ruang OSIS Rp229 juta.

Terkait dengan proyek fisik yang bersumber dari DAK tersebut, Hidlir kala itu mengatakan bahwa pihaknya baru bisa mencairkan sekitar 25 persen dari anggaran keseluruhan Rp92 miliar. Rencananya, anggaran akan digunakan dalam pembangunan di 57 SMA Se-NTB.

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.