Kejaksaan telusuri indikasi pidana pengelolaan DAK Dikbud NTB 2024

id kasus dak dikbud ntb, kejati ntb, penelusuran indikasi pidana penarikan fee proyek, pengadaan barang dan jasa

Kejaksaan telusuri indikasi pidana pengelolaan DAK Dikbud NTB 2024

Aspidsus Kejati NTB Ely Rahmawati. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menelusuri indikasi pidana dalam pengelolaan dana alokasi khusus (DAK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB tahun 2024.

Pelaksana Tugas (Plt.) Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Ely Rahmawati di Mataram, Selasa, mengatakan pihaknya mengawali penelusuran indikasi pidana dalam pengelolaan dan ini dengan melakukan telaah terhadap laporan yang datang dari kelompok masyarakat.

"Segala sesuatunya yang ada kaitan dengan laporan ini lebih dahulu harus kami telaah untuk melihat indikasinya," kata Ely.

Apabila dalam proses telaah ditemukan indikasi pidana atau perbuatan melawan hukum, kejaksaan akan melanjutkan ke tahap permintaan klarifikasi kepada para pihak terkait.

Baca juga: Kejaksaan tunggu hasil Polresta Mataram terkait korupsi DAK Dikbud NTB

Adapun dugaan korupsi dalam pengelolaan DAK tahun 2024 ini berkaitan dengan pemotongan anggaran dan penarikan komisi (fee) dari pihak pelaksana proyek.

Lebih lanjut, Kejati NTB terungkap tidak hanya menangani persoalan DAK pada Dinas Dikbud NTB tahun 2024. Ada juga penanganan atas laporan kelompok masyarakat dalam pengelolaan DAK tahun 2023 yang nilainya tercatat mencapai Rp42 miliar.

Untuk pengelolaan tahun 2023 berkaitan dengan DAK untuk pengadaan alat peraga dan proyek pembangunan.

Ada sejumlah SMK yang belum mendapatkan hibah peralatan hasil pengadaan dari program tersebut, meskipun surat perintah membayar (SPM) kepada salah satu rekanan telah terbit pada 1 Desember 2023.

Baca juga: Pj Gubernur NTB evaluasi Kadisbud terkait OTT korupsi DAK

Untuk proyek pembangunan, dugaan pidana muncul dari pekerjaan ruang praktik siswa (RPS) SMK. Tercatat ada 24 SMK yang mendapatkan proyek pembangunan, namun hingga batas waktu pekerjaan pada 31 Desember 2023 hanya dua SMK yang sudah masuk tahap serah terima atau Provisional Hand Over (PHO).

Dari penelusuran penelusuran Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi NTB, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB memanfaatkan DAK tahun 2023 untuk lelang perencanaan dan pekerjaan pembangunan unit sekolah baru (USB) SLBN 3 Mataram dengan total pagu anggaran Rp8,64 miliar.

Baca juga: Polresta Mataram tindaklanjuti laporan korupsi di Dikbud NTB

Untuk proyek perencanaan pembangunan, muncul sebagai pemenang lelang PT Vertexindo Konsultan yang beralamat di wilayah Ampenan, Kota Mataram. Perusahaan tersebut muncul sebagai pemenang lelang dengan harga penawaran Rp180 juta.

Sedangkan, proyek pembangunan dimenangkan CV Mahkota Indah yang beralamat di Ampenan, Kota Mataram dengan harga penawaran Rp8,05 miliar.

Penanganan kasus DAK tahun 2023 ini disampaikan pihak kejaksaan masih dalam tahap penyelidikan.

Baca juga: Polresta Mataram limpahkan berkas pungli Dikbud NTB ke jaksa peneliti
Baca juga: Tersangka pungli DAK 2024 AM seret nama Kadis Dikbud NTB
Baca juga: Kadis Dikbud NTB bantah terlibat kasus pungli proyek DAK

notification icon
Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com