Kejaksaan tunggu hasil Polresta Mataram terkait korupsi DAK Dikbud NTB

id kasus dak dikbud ntb, kejati ntb, polresta mataram,kejaksaan,dikbud ntb

Kejaksaan tunggu hasil Polresta Mataram terkait korupsi DAK Dikbud NTB

Kepala Kejati NTB Enen Saribanon. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menunggu hasil penanganan Kepolisian Resor Kota Mataram terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana alokasi khusus pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB.

"Untuk DAK (dana alokasi khusus), kami baru dengar dari media ya, kalau kasus DAK ini sudah ditangani penyidik kepolisian," kata Kepala Kejati NTB Enen Saribanon di Mataram, Selasa.

Sesuai aturan kesepakatan antara kejaksaan dengan KPK dan kepolisian, jelas dia, apabila KPK atau kepolisian sudah lebih dahulu melakukan penanganan, kejaksaan tidak bisa turut menangani kasus korupsi dalam objek perkara yang sama.

"Jadi, sifatnya kami menunggu hasil perkembangan," ujarnya.

Baca juga: Polresta Mataram tindaklanjuti laporan korupsi di Dikbud NTB

Pada momentum tutup tahun 2024, Kepala Kejati NTB telah memerintahkan jajarannya di bidang pidana khusus untuk menelusuri indikasi korupsi dalam pengelolaan dana alokasi khusus (DAK) tahun 2023 senilai Rp42 miliar pada Dinas Dikbud NTB.

"Kami sudah meminta tim pidsus untuk menelusurinya (indikasi pidana) dengan mulai mengumpulkan data-data dan bahan keterangan," kata Enen.

Enen yang menduduki jabatan Kajati NTB sejak 21 Mei 2024, saat itu mengaku baru mengetahui adanya penanganan kasus yang datang dari laporan masyarakat tersebut.

"Saya terima kasih atas informasinya, memang ini belum saya sentuh, memang karena baru dengar informasi ini," ujarnya.

Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Elly Rahmawati pada 1 Agustus 2024 menyampaikan hal serupa bahwa tindak lanjut laporan masyarakat ini masih berjalan di tahap penyelidikan dengan proses pengumpulan data dan bahan keterangan.

Baca juga: Polresta Mataram limpahkan berkas pungli Dikbud NTB ke jaksa peneliti

Perihal arah penyelidikan, Elly mengatakan pihaknya menelusuri indikasi pidana yang muncul dalam pengadaan alat peraga dan proyek pembangunan.

Dugaan pidana dalam pengelolaan DAK Dinas Dikbud NTB ini berkaitan dengan proses penyaluran barang dan jasa.

Ada sejumlah SMK yang belum mendapatkan hibah peralatan hasil pengadaan dari program tersebut, meskipun surat perintah membayar (SPM) kepada salah satu rekanan telah terbit pada 1 Desember 2023.

Untuk proyek pembangunan, dugaan pidana muncul dari pekerjaan ruang praktik siswa (RPS) SMK. Tercatat ada 24 SMK yang mendapatkan proyek pembangunan, namun hingga batas waktu pekerjaan pada 31 Desember 2023 hanya dua SMK yang sudah masuk tahap serah terima atau provisional hand over (PHO).

Dari penelusuran penelusuran Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi NTB, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB memanfaatkan DAK tahun 2023 untuk lelang perencanaan dan pekerjaan pembangunan unit sekolah baru (USB) SLBN 3 Mataram dengan total pagu anggaran Rp8,64 miliar.

Baca juga: Tersangka pungli DAK 2024 AM seret nama Kadis Dikbud NTB

Untuk proyek perencanaan pembangunan, muncul sebagai pemenang lelang PT Vertexindo Konsultan yang beralamat di wilayah Ampenan, Kota Mataram. Perusahaan tersebut muncul sebagai pemenang lelang dengan harga penawaran Rp180 juta.

Sedangkan proyek pembangunan dimenangkan CV Mahkota Indah yang beralamat di Ampenan, Kota Mataram, dengan harga penawaran Rp8,05 miliar.

Hal ini berbeda dengan penanganan yang berada di bawah kendali Polresta Mataram, yakni terkait kasus pungutan liar Ahmad Muslim, Kepala Bidang SMK pada Dinas Dikbud NTB, hasil tangkap tangan pada medio Desember 2024.

Pungli tersebut berkaitan dengan pelaksanaan dana DAK untuk pengadaan barang dan jasa pada salah satu SMK di Kota Mataram tahun 2024.

Proses penanganan oleh Polresta Mataram kini tinggal menunggu kelengkapan berkas untuk kebutuhan pelimpahan ke jaksa peneliti atau tahap satu.

Baca juga: Kadis Dikbud NTB bantah terlibat kasus pungli proyek DAK
Baca juga: DPRD panggil Dikbud NTB untuk minta penjelasan terkait kisruh DAK