Lombok Tengah (ANTARA) - BPJS Kesehatan cabang Selong mencatat keaktifan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mencapai 79,68 persen atau sekitar 850 ribu peserta hingga pertengahan 2025.
"Tingkat keaktifan peserta JKN di Lombok Tengah 79,68 persen atau hampir mendekati target nasional 80 persen di 2025," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Selong Elli Widiani saat acara media getring di Lombok Tengah, Jumat.
Ia mengatakan untuk jumlah warga Lombok Tengah yang telah masuk dalam peserta BPJS kesehatan baik yang mandiri maupun yang ditanggung APBN dan APBD mencapai 99,99 persen dari jumlah penduduk Lombok Tengah yang mencapai 1 juta lebih atau telah mencapai target nasional 98 persen.
"Dari 99,99 persen itu, ternyata masih ada yang belum aktif kepesertaan JKN nya," katanya.
Baca juga: Program UHC 2025 di Lombok Tengah dialokasi anggaran Rp101 miliar
Sementara jumlah peserta BPJS kesehatan yang menunggak iuran sekitar 60 ribuan jiwa, namun sebagian besar peserta yang menunggak merupakan peserta mandiri.
"Kepesertaan mereka jadinya tidak aktif akibat tunggakan iuran yang belum dibayarkan," katanya.
Atas tunggakan iuran tersebut, tim BPJS Kesehatan telah melakukan berbagai upaya penagihan melalui tim dan kader yang turun langsung ke masyarakat.
"Kendala bukan pada kemampuan membayar, namun belum ada kemauan untuk membayar iuran," katanya.
Bagi peserta BPJS Kesehatan yang memiliki tunggakan iuran, mereka bisa menggunakan program REHAB yaitu skema pembayaran tunggakan secara bertahap atau mencicil, maksimal hingga 12 bulan.
"Rata-rata peserta yang menunggak sebenarnya sudah pernah memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan. Biasanya mereka mendaftar saat butuh layanan, setelah itu tidak aktif lagi, karena tidak membayar,” katanya.
Baca juga: Sebanyak 13.600 pekerja di Lombok Tengah dapat Jamsostek
Ia mengatakan sebagian besar peserta dengan tunggakan berada di kelas 3 dan memiliki tunggakan lebih dari 12 bulan, bahkan hingga 24 bulan, yang diakui sebagai kewajiban yang harus diselesaikan.
"Kemungkinan pemerintah daerah akan mengambil alih penjaminan iuran BPJS bagi masyarakat yang menunggak," katanya.
"Dalam skema ini, peserta langsung kembali aktif karena pembiayaan ditanggung pemda, meski tunggakan tetap menjadi tanggung jawab pribadi yang bisa dicicil lewat program REHAB," katanya.
Baca juga: Dirut RSUD Praya: Pelayanan pasien BPJS dan pasien umum sama
Oleh karena itu, pihaknya berharap kepada masyarakat yang memiliki kemampuan membayar tidak dialihkan ke pemerintah daerah, tapi tetap mendaftar secara mandiri dan menyelesaikan kewajiban.
Program JKN merupakan program nirlaba milik pemerintah untuk memberikan jaminan kesehatan yang bisa diakses kapan pun oleh masyarakat.
"Kami imbau seluruh peserta tetap aktif dan memanfaatkan fasilitas yang ada," katanya.
Baca juga: Program pesiar di Lombok Tengah mulai disosialisasikan