Sebanyak 13.600 pekerja di Lombok Tengah dapat Jamsostek

id Pemkab Lombok Tengah ,NTB,BPJS ,Penghargaan,jaminan sosial ketenagakerjaan

Sebanyak 13.600 pekerja di Lombok Tengah dapat Jamsostek

Bupati Lombok Tengah, Provinsi NTB H Lalu Pathul Bahri (ANTARA/HO-Humas Pemkab Lombok Tengah)

Lombok Tengah (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), mencatat sebanyak 13.600 pekerja selain Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek).

"Pekerja formal di sektor pemerintahan saat ini telah terlindungi 13.600 pekerja, selain ASN," kata Bupati Lombok Tengah Lalu Pathul Bahri di Lombok Tengah, Rabu.

Pemkab Lombok Tengah menerima penghargaan Paritrana Award Tahun 2024 atas komitmen dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat.

"Tidak hanya kesejahteraan pegawai yang memiliki gaji yang diperhatikan, akan tetapi justru masyarakat yang hidup sebagai petani dan nelayan juga kami prioritaskan dalam perlindungan ini," katanya.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan NTB menyasar penerima PKH terlindungi jamsostek

Ia mengatakan masyarakat patut berbangga karena ini adalah kerja keras yang dilakukan bersama-sama.

“Masyarakat Lombok Tengah patut berbangga dengan penuh rasa syukur, karena penghargaan tingkat provinsi dan nasional yang diraih saat ini adalah hasil kerja keras bersama,” katanya.

Ia mengatakan keseriusan pemerintah daerah (pemda) dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja formal dan informal.

“Kami bersama pemda betul-betul serius memperhatikan kesejahteraan masyarakat melalui program BPJS Ketenagakerjaan ini, bukan hanya pekerja formal tapi justru pekerja informal yang harus mendapat perhatian lebih," katanya.

Baca juga: BPJSTK NTB edukasi seratus UMKM manfaat program Jamsostek

Sejak tahun 2023 dan berlanjut tahun ini pihaknya \telah memberikan perlindungan kepada 6.000 petani tembakau melalui DBHCHT dan 500 nelayan melalui anggaran daerah yang dikelola Dinas Kelautan dan Perikanan (DKPP) Lombok Tengah.

Selain itu Pemkab Lombok Tengah telah mencapai jaminan kesehatan cakupan semesta atau Universal Health Coverage (UHC) untuk meningkatkan pelayanan kesehatan, sehingga masyarakat cukup menggunakan NIK KTP untuk mendapatkan pelayanan di rumah sakit maupun puskesmas.

"Warga Lombok Tengah cukup menggunakan KTP untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, karena biaya kepesertaan BPJS Kesehatan ditanggung pemerintah daerah," katanya.

Baca juga: BPJSTK NTB garap perlindungan Jamsostek nasabah BPR