BPJS Ketenagakerjaan NTB menyasar penerima PKH terlindungi jamsostek

id BPJAMSOSTEK NTB,Program PKH,Lombok Barat

BPJS Ketenagakerjaan NTB menyasar penerima PKH terlindungi jamsostek

Wakil Bupati Lombok Barat Sumiatun (dua dari kiri) bersama Kepala BPJAMSOSTEK Cabang NTB Boby Foriawan (kiri), menyerahkan santunan kepada ahli waris peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja. (ANTARA/HO-Prokopim Lombok Barat)

Lombok Barat (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Nusa Tenggara Barat menyasar penerima Program Keluarga Harapan (PKH) untuk menjadi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek) sehingga mereka terlindungi dari risiko kecelakaan kerja.

"Jumlah penerima PKH di Kabupaten Lombok Barat sebanyak 40.728 orang. Dari jumlah tersebut baru 4.100 orang yang sudah terdaftar sebagai peserta di BPJAMSOSTEK," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang NTB Boby Foriawan di Lombok Barat, Senin.

Dia menjelaskan para penerima PKH merupakan warga yang memiliki berbagai kegiatan di lapangan, salah satunya bekerja mencari nafkah untuk keluarganya.

Dalam aktivitas sehari-hari, kata dia, tentu ada potensi risiko kecelakaan kerja yang bisa terjadi secara tiba-tiba.

Dia menyebutkan para penerima PKH didorong untuk mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk dua program, yakni jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).

"Hanya iuran mulai dari Rp16.800 per bulan, setiap pekerja sudah berhak mendapatkan perlindungan dari BPJAMSOSTEK," ujarnya.

Manfaat yang didapatkan peserta untuk program JKK, meliputi perlindungan mulai dari perjalanan pergi, pulang, dan di tempat bekerja serta perjalanan dinas, perawatan tanpa biaya sesuai kebutuhan medis, santunan berupa 100 persen upah selama tidak bekerja.

Jika peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, mendapat santunan 48 kali upah yang dilaporkan.

Manfaat yang didapatkan peserta untuk program JKM dari yang semula Rp24 juta naik menjadi Rp42 juta dengan rincian santunan kematian dari Rp16,2 juta menjadi Rp20 juta, santunan berkala dari Rp4,8 juta menjadi Rp12 juta, dan biaya pemakaman dari Rp3 juta menjadi Rp10 juta.

Selain itu, beasiswa dari yang semula Rp12 juta menjadi Rp174 juta untuk dua anak dengan rincian jenjang TK sampai SD Rp1,5 juta/tahun/anak, jenjang SMP Rp2 juta/tahun/anak, jenjang SMA Rp3 juta/tahun/anak dan perguruan tinggi Rp12 juta/tahun/anak.

Kepala Dinas Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lombok Barat Lalu Martajaya mengatakan pihaknya mendukung upaya BPJAMSOSTEK untuk mengedukasi para keluarga penerima manfaat PKH agar masuk menjadi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Kami mengimbau melalui tenaga pendamping PKH supaya mereka (keluarga penerima manfaat, red.) teredukasi. Tentunya sosialisasi kita melalui tenaga sumber daya manusia pendamping di masing-masing desa yang rutin mengadakan pertemuan," katanya.