Sanksi denda Rp12 miliar, Perumda Lombok Utara dan TCN terbukti sekongkol

id Sanksi Denda KPPU,Lombok Utara,Rhido Jusmadi,PT TCN

Sanksi denda Rp12 miliar, Perumda Lombok Utara dan TCN terbukti sekongkol

Ketua Majelis Rhido Jusmadi bersama dua Anggota Majelis, M. Fanshurullah Asa dan Moh. Noor Rofieq, membacakan putusan terkait persekongkolan usaha oleh PT TCN dan Perumda Air Minum Amerta Dayan Gunung, Kabupaten Lombok Utara, NTB, dalam sidang yang digelar di Kantor KPPU Jakarta pada Senin (30/6/2025). ANTARA/HO-KPPU

Mataram (ANTARA) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp12 miliar kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Amerta Dayan Gunung sebagai terlapor I dan PT TCN (Tiara Cipta Nirwana) sebagai terlapor II karena terbukti melakukan persekongkolan dalam tender penyediaan air bersih di Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Kantor KPPU Jakarta pada Senin (30/6), dipimpin oleh Ketua Majelis Rhido Jusmadi bersama dua Anggota Majelis, M. Fanshurullah Asa dan Moh. Noor Rofieq.

KPPU menjatuhkan denda sebesar Rp8 miliar kepada Perumda dan Rp4 miliar kepada PT TCN (Tiara Cipta Nirwana).

Perkara bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran dalam proses Tender Pengadaan Badan Usaha Penyedia Air Bersih dengan Teknologi SWRO (Sea Water Reverse Osmosis) oleh PDAM Lombok Utara untuk Tahun Anggaran 2017. Tender tersebut dilakukan melalui skema prakarsa badan usaha.

Baca juga: Polda NTB hentikan penyelidikan kasus TCN di Gili Trawangan

Berdasarkan hasil persidangan sejak 1 November 2024, Majelis Komisi menemukan adanya persekongkolan dalam menentukan pemenang tender yang melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Tindakan para terlapor mencakup kerja sama ilegal dalam pengaturan pemenang tender, pemberian peluang eksklusif, dan penunjukan pemrakarsa tanpa prosedur dan dokumen sah," kata Ketua Majelis Rhido Jusmadi dalam putusannya.

Baca juga: Pelapor kerusakan laut Gili Trawangan minta Mabes Polri evaluasi Polda NTB

Persekongkolan tersebut dinilai merugikan persaingan usaha yang sehat karena menghambat partisipasi pelaku usaha lainnya. Selain itu, pengadaan dinyatakan tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 dan Peraturan Kepala LKPP Nomor 19 Tahun 2015.

Kedua terlapor diwajibkan membayar denda ke kas negara dalam waktu maksimal 30 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Bila mengajukan keberatan, masing-masing wajib menyerahkan jaminan bank sebesar 20 persen dari nilai denda kepada KPPU dalam 14 hari sejak putusan dibacakan.

Lebih lanjut, KPPU memberikan rekomendasi kepada Bupati Lombok Utara agar menyelesaikan perizinan dan administrasi teknis terkait pengadaan tersebut. KPPU juga meminta Pejabat Pembina Kepegawaian setempat untuk melakukan pembinaan terhadap profesionalisme aparatur dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Baca juga: BKKPN gandeng BRIN dan Undip hitung kerusakan ekosistem laut Gili Trawangan
Baca juga: BKKPN dukung pemda siapkan sarana air dari darat menuju Gili Tramena Lombok
Baca juga: KKP cabut izin PRL PT TCN di Gili Trawangan Lombok

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.