Sumbawa (ANTARA) - PT Pertamina Patra Niaga menjatuhkan sanksi tegas kepada dua pangkalan LPG 3 kilogram di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, yang diduga menjual gas bersubsidi tersebut di atas harga eceran tertinggi (HET).

"Sanksi diberikan setelah dilakukan pengecekan langsung di lapangan bersama pihak terkait," kata Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus Ahad Rahedi, dalam keterangan resmi.

Ia mengatakan, tindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam memastikan penyaluran LPG 3 kilogram berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran.

"Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, dua pangkalan yang dilaporkan terbukti menjual LPG 3 kilogram dengan harga Rp20.000 per tabung," ujarnya.

Ia menjelaskan, harga tersebut melebihi HET LPG 3 kilogram yang berlaku di Pulau Sumbawa, yakni berkisar antara Rp18.000 hingga Rp19.500 per tabung sesuai ketentuan pemerintah daerah.

Atas pelanggaran tersebut, Pertamina Patra Niaga memberlakukan sanksi Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) terhadap dua pangkalan terlapor. Sementara itu, agen yang menaungi pangkalan tersebut juga dikenakan sanksi berupa pemotongan alokasi LPG secara permanen.

Ahad menegaskan, Pertamina Patra Niaga secara rutin melakukan pemantauan distribusi LPG di seluruh wilayah sebagai upaya menjaga ketersediaan stok, kestabilan harga, serta mencegah penyalahgunaan LPG bersubsidi.

Baca juga: Pertamina pastikan pasokan BBM dan LPG di NTB aman selama libur panjang Isra Miraj

"Pengawasan ini kami lakukan secara masif di lapangan agar LPG 3 kilogram benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak dan digunakan sesuai peruntukannya," ujarnya.

Selain pemberian sanksi, Pertamina Patra Niaga bersama Pemerintah Kabupaten Sumbawa juga telah melaksanakan sosialisasi ulang terkait ketentuan penyaluran LPG 3 kilogram dan HET yang berlaku. 

Sosialisasi tersebut mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat dan ditujukan kepada seluruh pangkalan LPG di wilayah Kabupaten Sumbawa.

Dalam sosialisasi itu, pangkalan kembali diingatkan untuk memprioritaskan penyaluran kepada konsumen akhir atau end user serta mematuhi kuota pembelian yang telah ditetapkan.

Baca juga: Pertamina kirim tabung LPG dan drum BBM ke Aceh

"Dengan koordinasi dan kerja sama lintas sektor, kami berharap pengawasan dapat semakin ditingkatkan sehingga penyaluran LPG subsidi benar-benar tepat sasaran," ucap Ahad.

Ia menambahkan, Pertamina Patra Niaga tidak akan ragu memberikan sanksi tegas kepada agen maupun pangkalan resmi yang terbukti melanggar ketentuan, mulai dari penghentian alokasi hingga pemutusan hubungan usaha.

Sebagai bentuk keterbukaan informasi, Pertamina juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan dugaan penyimpangan penyaluran LPG melalui Pertamina Contact Center 135 agar dapat segera ditindaklanjuti.



Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026