Polda NTB hentikan penyelidikan kasus TCN di Gili Trawangan

id pt tcn, pengeboran pipa bawah laut, gili trawangan, polda ntb, penghentian penyelidikan

Polda NTB hentikan penyelidikan kasus TCN di Gili Trawangan

Tangkapan layar seorang penyelam mengorek endapan lumpur di dasar laut yang diduga berasal dari bekas pengeboran pemasangan pipa PT TCN di perairan Gili Trawangan, Lombok Utara, NTB. (ANTARA/HO-Surak Agung)

Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menghentikan penyelidikan kasus PT Tiara Cipta Nirwana (TCN) terkait dugaan perusakan lingkungan dalam aktivitas pemasangan pipa bawah laut untuk kebutuhan usaha penyulingan air di kawasan konservasi Gili Trawangan.

Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Mohammad Kholid di Mataram, Kamis, mengaku belum mengetahui penghentian penanganan kasus TCN sesuai informasi yang tertera dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Polda NTB Nomor: B141/XVRES 53/2024/Dit Reskrimsus.

"Saya cek dahulu ya, terima kasih informasinya," kata Kholid.

Dalam SP2HP tersebut, hasil gelar perkara dugaan pidana terkait perusakan lingkungan hidup di Gili Trawangan belum dapat terpenuhi sehingga kepolisian menyimpulkan tidak melanjutkan penanganan kasus ke tahap penyidikan.

Baca juga: Pelapor kerusakan laut Gili Trawangan minta Mabes Polri evaluasi Polda NTB

Dari uraian SP2HP kepolisian, tercatat kondisi awal pada 8 Desember 2023 persentase tutupan karang keras hidup di perairan Gili Trawangan sebesar 38,54 persen.

Kemudian setelah adanya tutupan limbah atau sedimentasi yang diduga berasal dari kebocoran pipa bawah laut milik PT TCN, hasil cek pada 8 Mei 2024, persentase tutupan karang keras hidup pada lokasi yang sama mengalami penurunan dari 38,54 persen menjadi 2,60 persen.

Dalam surat itu, kepolisian membenarkan adanya kerusakan terumbu karang akibat kegiatan pengeboran pemasangan pipa intake milik PT TCN. Namun, kerusakan tersebut tidak melampaui kriteria baku kerusakan terumbu karang.

Baca juga: BKKPN pastikan pencabutan izin TCN di Gili Trawangan sudah sesuai prosedur

Kepolisian menyatakan hal itu dengan merujuk pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2001 bahwa kriteria baku kerusakan terumbu karang yang dapat ditenggang adalah 50 persen.

Kepolisian membandingkan dengan kondisi awal pada 8 Desember 2023 sebelum adanya kegiatan PT TCN, persentase tutupan karang keras hidup di perairan Gili Trawangan sudah di bawah 50 persen, yakni 38,54 persen.

"Sehingga dari awal kondisi terumbu karang sudah rusak," bunyi surat tersebut.

Baca juga: BKKPN dukung pemda siapkan sarana air dari darat menuju Gili Tramena Lombok

Oleh karena itu, dalam pendapat ahli menyatakan bahwa tindak lanjut penanganan kasus ini cukup dengan memberikan sanksi administratif kepada PT TCN.

Penerapan sanksi merujuk pada Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menganut asas ultimum remidium.

Baca juga: KKP cabut izin PRL PT TCN di Gili Trawangan Lombok