Mataram (ANTARA) - Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN), Kupang, Nusa Tenggara Timur(NTT) memastikan pencabutan izin operasional PT Tirta Cipta Nirwana (TCN) yang mengelola penyulingan air laut menjadi air bersih di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, sudah sesuai prosedur.
"Yang cabut izin PT TCN itu menteri. Menteri itu tidak sembarangan mencabut kalau tidak ada masalah. Coba tanya TCN, mereka itu sudah konsultasi ke Jakarta (Kementerian Kelautan dan Perikanan), tetapi enggak pernah disampaikan hasilnya ke pemda. Jadi, TCN di sini jangan playing victim," kata Kepala BKKPN Kupang Imam Fauzi dari Kupang, Senin.
Dia mengatakan bahwa pencabutan izin pemanfaatan ruang laut (PRL) PT TCN itu sudah melalui proses penelitian lapangan dan berawal dari laporan masyarakat pada awal Mei 2024.
Dari hasil penelitian, BKKPN menemukan titik pemasangan pipa pengambilan air laut di perairan Gili Trawangan berada di luar ketetapan izin.
Baca juga: KKP cabut izin PRL PT TCN di Gili Trawangan Lombok
Kemudian, BKKPN menemukan adanya alih fungsi pipa pengambilan air laut menjadi pembuangan limbah. Selain itu, limbah yang terbuang juga telah masuk ke kawasan konservasi yang bertentangan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 tahun 2020.
"Itu yang ditutupi sama mereka (TCN), jadi playing victim, masalah intinya enggak kena di situ. Pemda di sini seperti tersandera dengan kondisi TCN. Pemda harus memahami betul kondisi ini,"ujarnya.
Dampak dari aktivitas PT TCN ini juga telah membuat kualitas ekosistem laut di perairan Gili Trawangan menurun. Dari perbandingan data pada 8 Desember 2023 dengan 8 Mei 2024, kelimpahan ikan karang menurun hingga 75 persen.
Baca juga: Polda NTB minta pendapat BKKPN terkait sebaran lumpur TCN di Gili Trawangan
Penurunan ini akibat adanya sedimentasi lumpur dari aktivitas pengeboran pipa PT TCN yang telah menutupi terumbu karang dengan ketinggian mencapai 1 meter hingga luas puluhan are.
Lebih lanjut, Imam menyampaikan bahwa Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) KKP kini sedang menangani kasus perusakan ekosistem laut akibat aktivitas pengeboran PT TCN. Dia memastikan pihaknya akan memaparkan hasil dari penanganan tersebut ke pemda.
"Untuk kasus itu tinggal tunggu hasilnya berapa kerugian ekosistem. Kalau tidak ada halangan, pekan depan sudah selesai. Akan kami sampaikan hasilnya, termasuk ke pemda, mereka harus tahu bahwa kerugian ini enggak kecil, bukan main nilainya," kata Imam.
Baca juga: KKP ambil alih kasus sebaran lumpur TCN di perairan Gili Trawangan
Baca juga: Penyebaran lumpur sisa pengeboran TCN di Gili Trawangan kian meluas
Baca juga: PSDKP tunggu arahan KKP terkait sanksi pengeboran pipa TCN
Berita Terkait
Pelapor kerusakan laut Gili Trawangan minta Mabes Polri evaluasi Polda NTB
Jumat, 1 November 2024 18:03
BKKPN gandeng BRIN dan Undip hitung kerusakan ekosistem laut Gili Trawangan
Kamis, 31 Oktober 2024 16:28
Kemarin, Polri gelar operasi Rinjani, pendaftaran KPPS hingga pencabutan izin TCN di Gili Trawangan-NTB
Selasa, 15 Oktober 2024 5:36
BKKPN dukung pemda siapkan sarana air dari darat menuju Gili Tramena Lombok
Senin, 14 Oktober 2024 16:42
KKP cabut izin PRL PT TCN di Gili Trawangan Lombok
Jumat, 4 Oktober 2024 15:52
Polda NTB minta pendapat BKKPN terkait sebaran lumpur TCN di Gili Trawangan
Rabu, 4 September 2024 17:16
KKP ambil alih kasus sebaran lumpur TCN di perairan Gili Trawangan
Rabu, 4 September 2024 17:15
Penyebaran lumpur sisa pengeboran TCN di Gili Trawangan kian meluas
Senin, 19 Agustus 2024 18:59