Polda NTB minta pendapat BKKPN terkait sebaran lumpur TCN di Gili Trawangan

id pt tcn, polda ntb, bkkpn kupang, sebaran lumpur pipa pt tcn, perusakan ekosistem laut, pt tiara cipta nirwana

Polda NTB minta pendapat BKKPN terkait sebaran lumpur TCN di Gili Trawangan

Tangkap layar seorang penyelam mengorek endapan lumpur di dasar laut yang diduga berasal dari bekas pengeboran pemasangan pipa PT TCN di perairan Gili Trawangan, Lombok Utara, NTB. ANTARA/HO-Surak Agung

Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat meminta pendapat Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang terkait dengan sebaran lumpur di perairan Gili Trawangan yang ada dugaan dampak dari aktivitas pengeboran pemasangan pipa milik PT Tiara Cipta Nirwana (TCN).

Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol. Rio Indra Lesmana yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu, mengaku belum mendapatkan informasi terkait dengan hal tersebut.

"Saya masih cuti, jadi belum bisa sampaikan informasi perkembangan," kata Rio.

Sementara itu, Koordinator BKKPN Kupang Wilayah Kerja Perairan Gili Trawangan, Meno, dan Air (Tramena) Martanina mengatakan bahwa pihaknya masih secara intensif melakukan koordinasi dengan Polda NTB terkait dengan kasus PT TCN yang datang dari laporan kelompok masyarakat tersebut.

"Iya, masih berproses kok, masih Polda NTB hubungi kami. Polda masih koordinasi dengan kami untuk laporan yang di Polda NTB itu," kata Martanina.

Baca juga: KKP ambil alih kasus sebaran lumpur TCN di perairan Gili Trawangan

Perihal materi koordinasi dengan Polda NTB, dia memastikan pihaknya memberikan data dan informasi hasil survei pengendalian lapangan.

"Iya, terakhir itu terkait dengan hasil survei semakin meluasnya sebaran lumpur itu," ujarnya.

Menurut dia, sebaran lumpur yang kian meluas tersebut tercatat dari hasil perbandingan survei pengendalian lapangan BKKPN pada tanggal 8 Mei sampai dengan 9 Juli 2024.

"Hasilnya, dari luas 1.660 meter persegi data pada tanggal 8 Mei 2024 itu meluas menjadi 2.364 meter persegi dari data 9 Juli 2024," ucap dia.

Martanina memastikan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti hasil survei pengendalian lapangan pada tanggal 9 Juli 2024 dengan menyerahkan data ke PT TCN.

"Selain serahkan data ke PSDKP, kami juga menyerahkan hasil pengendalian ke PT TCN secara langsung," ujarnya.

Baca juga: Penyebaran lumpur sisa pengeboran TCN di Gili Trawangan kian meluas

Kepada PT TCN, BKKPN juga memberikan rekomendasi dari hasil survei pengendalian lapangan tersebut. Namun, perihal materi rekomendasinya, Martanina mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa mengungkapkan hal itu ke publik.

"Jadi, hasil survei data sebaran, termasuk data ikan dan lain-lain itu kami berikan ke PT TCN bersama dengan rekomendasi. Akan tetapi, apa bentuknya (rekomendasi) tidak bisa kami publikasikan," kata Martanina.

Polda NTB menangani kasus sebaran lumpur pada perairan Gili Trawangan yang ada dugaan dampak dari aktivitas pengeboran pemasangan pipa milik PT TCN itu berdasarkan laporan kelompok masyarakat Kabupaten Lombok Utara.

Kepala Polda NTB Irjen Pol. Raden Umar Faroq sebelumnya telah menanggapi penanganan dari laporan kelompok masyarakat yang masuk ke Subdirektorat Bidang Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda NTB pada tanggal 13 Mei 2024.

Baca juga: PSDKP tunggu arahan KKP terkait sanksi pengeboran pipa TCN

Kapolda mengatakan bahwa pihaknya memberikan kesempatan kepada PT TCN untuk memperbaiki persoalan administrasi yang berkaitan dengan izin dalam aktivitas pengeboran pipa penyulingan air laut di perairan Gili Trawangan.

"Jadi, PT TCN Ini bukan usaha ilegal yang lakukan pengeboran di Gili Trawangan. Hanya saja pengeborannya yang itu tidak pada tempatnya sesuai izinnya yang terdahulu. Kami berikan kesempatan mereka (PT TCN) untuk melengkapi administrasi perizinannya," kata Irjen Pol. Umar Faroq.

Menurut Kapolda NTB, pihaknya mengambil langkah demikian pada tahap penyelidikan laporan dugaan perusakan ekosistem laut ini sudah tepat.

"Perusakan ekosistem itu dampaknya apa? Kalau ditutup PT TCN apa kerugiannya? Jadi, kami pertimbangkan itu, kami tetap mengikuti aturan perundangan-undangan," ujarnya.

Perihal adanya endapan lumpur yang berasal dari aktivitas pengeboran pipa milik PT TCN di perairan Gili Trawangan, Kapolda NTB menilai hal tersebut masih bisa ditanggulangi dengan tepat.

"Yang namanya ngebor, tentu ada tanah yang terangkat dari permukaan sehingga membuat kotor. Untuk pembersihan itu (endapan lumpur), bisa dilakukan," ucap dia.

Baca juga: BKKPN menyerahkan pendataan kerusakan laut akibat pengeboran TCN ke KKP
Baca juga: Polda NTB berikan kesempatan PT TCN perbaiki dokumen izin pengeboran laut