Lombok Tengah (ANTARA) - Badan Perencanaan Pembangunan RIset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat menyatakan jumlah anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2025 mencapai Rp94 miliar atau mengalami kenaikan bila dibandingkan di 2024 Rp74 miliar.
"Anggaran DBHCHT Lombok Tengah yang diberikan pemerintah pusat Rp94 miliar," kata Kepala Bapperida Lombok Tengah Lalu Wiranata di Lombok Tengah, Rabu.
Ia mengatakan alokasi DBHCHT tersebut tetap sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 72 Tahun 2024.
Peraturan tersebut mengatur tentang ketentuan umum, dana bagi hasil cukai hasil tembakau, ketentuan peralihan dan ketentuan alokasi nya.
Baca juga: Ratusan buruh pabrik di Lombok Tengah dapat BLT DBHCHT 2025
Proporsi alokasi DBHCHT sesuai regulasi itu di antaranya 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum 10 persen dan bidang kesehatan 40 persen.
"Kami alokasikan secara umum sesuai aturan PMK untuk kesehatan, pendidikan dan penegak hukum," katanya.
Ia mengatakan DBHCHT untuk bantuan kepada para petani yang tembakaunya rusak akibat cuaca hujan memang secara regulasi tidak bisa dialokasikan.
Pemerintah daerah sebelumnya telah mengalokasikan anggaran Rp10 miliar untuk asuransi tanaman tembakau petani, namun perusahaan asuransi tidak berani, mereka hanya mau memberikan asuransi jika rusak akibat gunung meletus dan gempa bumi.
"Kalau kerusakan akibat hujan ini terjadi tiap tahun, perusahaan asuransi tidak berani. Mereka mau jika rusak akibat gunung meletus dan gempa bumi," katanya.
Baca juga: Pemkab Lombok Tengah diminta bentuk Perbup DBHCHT
Oleh karena itu, anggaran tersebut dikembalikan kepada kas daerah dan pemerintah daerah memberikan bantuan bibit padi untuk para petani tembakau yang mengalami kerugian akibat cuaca ekstrem.
"Kalau diberikan bibit tembakau, tidak bisa ditanam, sehingga diberikan bibit padi," katanya.
Sementara itu, Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Tengah mencatat luas area tanaman tembakau di 2025 ini mencapai 10 ribu hektare lebih yang tersebar di Kecamatan Praya, Praya Tengah, Praya Timur, Janapria, Kopang, Pujut dan Kecamatan Praya Barat.
"Untuk luas tanaman tembakau yang rusak akibat perubahan cuaca pada musim kemarau ini, kami sedang melakukan pendataan," kata Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Tengah Kamrin.
Baca juga: Alokasi DBHCHT 2025 di Lombok Tengah sesuai PMK 72/2024
Baca juga: Penerimaan DBHCHT di Lombok Tengah 2025 meningkat
Baca juga: DBHCHT untuk pencegahan rokok ilegal di Lombok Tengah pada 2025 turun