Anggaran DBHCHT Mataram turun jadi Rp39 miliar

id Bappeda,Kota Mataram,anggaran DBHCHT

Anggaran DBHCHT Mataram turun jadi Rp39 miliar

Plt Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Mataram HM Ramadhani. ANTARA/Nirkomala.

Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menyebutkan, anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk tahun 2026, turun menjadi Rp39 miliar dari Rp78 miliar tahun 2025.

"Tahun depan, anggaran DBHCHT untuk Kota Mataram berkurang 50 persen dari Rp78 miliar menjadi Rp39 miliar," kata Plt Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Mataram HM Ramadhani di Mataram, Senin.

Dikatakan, pengurangan anggaran DBHCHT itu sebagai dampak dari penyesuaian dana transfer ke daerah yang dilakukan pemerintah pusat.

Namun demikian, Pemerintah Kota Mataram tetap bersyukur dan berterima kasih kepada pemerintah pusat yang masih tetap mengalokasikan anggaran DBHCHT tahun 2026 untuk Kota Mataram.

"Kita syukuri dan terima apa yang diberikan pemerintah, daripada tidak ada," katanya.

Baca juga: DBHCHT dukung program pembangunan di Mataram

Menurutnya, di tengah keterbatasan fiskal yang kini dirasakan oleh seluruh pemerintah daerah, pemberian DBHCHT bisa sangat membantu untuk mendukung berbagai program di daerah.

Dengan adanya pemangkasan dana DBHCHT, lanjutnya, tentu berdampak pula beberapa program yang selama ini dibiayai dari DBHCHT, baik di sektor kesehatan, kesejahteraan masyarakat (Kesmas) dan maupun penegakan hukum yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

"Tapi porsi anggaran untuk kegiatan tersebut tentu jumlahnya juga tidak sama dengan tahun sebelumnya," katanya.

Dikatakan, peruntukan anggaran DBHCHT disebutnya mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024 tentang penggunaan DBHCHT.

Baca juga: Layanan kesehatan di Mataram dapat porsi besar dari DBHCHT

PMK tersebut mengatur penggunaan dana DBHCHT untuk beberapa program yang meliputi kesejahteraan masyarakat, kesehatan dan lainnya.

Akan tetapi, katanya, PMK setiap tahun berubah dan porsi yang sekarang penggunaan DBHCHT lebih ke Kesmas dan kesehatan.

"Untuk persentase, kami tidak hafal dari angka yang diperoleh," katanya.

Baca juga: Kejari ungkap indikasi pidana pada penyaluaran DBHCHT di Disdag Mataram

Dhani memastikan, dengan pengurangan anggaran DBHCHT yang diterima, bukan berarti kegiatan pembiayaan pada tahun sebelumnya tidak dilaksanakan.

Sebaliknya, kegiatannya tetap dilaksanakan di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD), tetapi yang dibiayai adalah program prioritas.

Kegiatan DBHCHT ter sebar di OPD teknis sehingga OPD teknis yang memilah mana yang diprioritaskan dari kegiatan yang setiap tahun dilaksanakan dari DBHCHT.

"Di OPD akan terlihat apa yang dikurangi dan dipertahankan," katanya.

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.