Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menyebutkan, keberadaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT), yang diterima pemerintah kota setiap tahun mendukung berbagai program pembangunan di kota itu.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram H Ramayoga di Mataram, Senin mengatakan, sebagai daerah yang tidak memiliki hasil tambang, Kota Mataram sangat membutuhkan dukungan DBHCHT.
"Apalagi tahun 2026, dana transfer ke daerah (TKD) di potong hingga Rp270 miliar. Harapannya, sekitar Rp70 miliar kami bisa dapat dari DBHCHT," katanya.
Menurutnya, total DBHCHT yang diterima Pemerintah Kota Mataram pada dua tahun terakhir yakni tahun 2023 dan 2024 sebesar Rp43 miliar. Terdiri atas Rp17 miliar pada tahun 2023, dan Rp26 miliar pada tahun 2024.
Baca juga: Layanan kesehatan di Mataram dapat porsi besar dari DBHCHT
Sementara untuk tahun 2025, besaran DBHCHT belum ada gambaran. Namun diharapkan nilainya bisa bertambah dari tahun-tahun sebelumnya.
Realisasi DBHCHT setiap tahunnya selalu terjadi di akhir tahun anggaran yakni pada bulan Desember, sementara pada akhir Desember pemerintah kota sudah menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni tahun berikutnya.
"Karena itu, anggaran yang diberikan digunakan untuk program tahun berikutnya," katanya.
Menurutnya, sejumlah program yang dibiayai dari DBHCHT selama ini dibagi ke masing-masing organisasi perangkat daerah dengan prioritas penggunaan anggaran menyentuh langsung terhadap kebutuhan masyarakat.
Baca juga: Kejari ungkap indikasi pidana pada penyaluaran DBHCHT di Disdag Mataram
Misalnya di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) digunakan untuk pembangunan talud sungai guna mencegah longsor, kemudian perbaikan rumah tidak layak huni dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim).
Selain itu, di Dinas Pendidikan juga dialokasikan untuk rehabilitasi gedung sekolah, penataan halaman dan tembok sekolah agar aktivitas belajar dan mengajar bisa berjalan aman dan lancar.
Sedangkan untuk di Dinas Kesehatan, tambahnya, anggaran DBHCHT digunakan untuk penataan sejumlah puskesmas pembantu (Pustu) dan penataan kantor.
Selain itu, masih ada juga program-program lainnya di OPD seperti di Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Sosial digunakan untuk berbagai kegiatan pelatihan kerja guna mengurangi angka pengangguran dan kemiskinan.
"Karena itu, kami berharap DBHCHT tersebut bisa tetap dialokasikan termasuk tahun depan juga," katanya.
Baca juga: Kejari Mataram telusuri perbuatan pidana kasus penyelewengan DBHCHT
Ramayoga mengatakan, dengan adanya pemotongan TKD secara nasional, dilakukan rasionalisasi belanja. Dengan adanya DBHCHT, paling tidak ada sumber anggaran untuk menutupi defisit anggaran daerah.
"Jika TKD dipotong Rp270 miliar, paling tidak 'ekor-nya' atau Rp70 miliar bisa kami dapat DBHCHT. Tapi untuk penentuan berapa tergantung dari klaster dan itu menjadi ranah pemerintah provinsi," katanya.
Baca juga: Kejari Mataram memeriksa 50 saksi kasus DBHCHT dinas perdagangan