Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, memeriksa sedikitnya 50 saksi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) di Dinas Perdagangan setempat.
"Dari rangkaian penyelidikan yang kami lakukan, sedikitnya sudah ada 50 orang yang dimintai keterangan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram Muhammad Harun Al Rasyid di Mataram, Kamis.
Saksi-saksi yang memberikan klarifikasi ke hadapan jaksa, jelas dia, berasal dari kalangan Dinas Perdagangan Kota Mataram. Dengan menyampaikan hal demikian, Harun memastikan permintaan keterangan di tahap penyelidikan ini belum tuntas.
"Jadi, (penyelidikan) masih berjalan, masih ada agenda permintaan keterangan," ujarnya.
Baca juga: Kejari Sumbawa tangani kasus dugaan korupsi Rp1,1 miliar pengadaan alkes RSUD
Baca juga: Polda NTB memastikan penanganan tiga kasus korupsi tetap berjalan
Anggaran DBHCHT di Dinas Perdagangan yang terendus ada aroma tindak pidana korupsi tersebut berlangsung dalam pengelolaan tahun 2022. Dari catatan, Pemerintah Kota Mataram tahun 2022 menerima alokasi DBHCHT cukup besar di antara kabupaten dan kota lainnya di wilayah NTB dengan nilai Rp50 miliar.
Dana tersebut disalurkan ke sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dengan salah satu di antaranya dinas perdagangan yang menerima alokasi Rp6,2 miliar.
Berita Terkait
Kejaksaan hentikan penyidikan korupsi DBHCHT Distanbun NTB
Rabu, 29 Mei 2024 15:53
Kejari Mataram telusuri perbuatan pidana kasus penyelewengan DBHCHT
Selasa, 30 April 2024 14:17
Kejati NTB telusuri pidana korupsi pada pengelolaan DBHCHT
Kamis, 14 Desember 2023 20:50
Kasus dugaan korupsi DBHCHT di Distanbun NTB masuk penyidikan jaksa
Kamis, 26 Oktober 2023 15:49
Mahasiswa minta KPK ambilalih kasus DBHCHT
Kamis, 9 Juni 2016 22:04
Mahasiswa NTB kembali pertanyakan tersangka kasus DBHCHT
Jumat, 8 April 2016 8:15
Kejati NTB pastikan penyidikan Kasus DBHCHT berlanjut
Rabu, 28 Oktober 2015 8:06
Penyidik masih memperkuat alat bukti kasus dbhcht
Senin, 14 September 2015 21:45