Kejari Mataram memeriksa 50 saksi kasus DBHCHT dinas perdagangan

id kasus dbhcht, pemeriksaan saksi,kejari mataram, dbhcht disdag mataram,kasus korupsi

Kejari Mataram memeriksa 50 saksi kasus DBHCHT dinas perdagangan

Foto arsip-Kantor Kejari Mataram. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, memeriksa sedikitnya 50 saksi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) di Dinas Perdagangan setempat.

"Dari rangkaian penyelidikan yang kami lakukan, sedikitnya sudah ada 50 orang yang dimintai keterangan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram Muhammad Harun Al Rasyid di Mataram, Kamis.

Saksi-saksi yang memberikan klarifikasi ke hadapan jaksa, jelas dia, berasal dari kalangan Dinas Perdagangan Kota Mataram. Dengan menyampaikan hal demikian, Harun memastikan permintaan keterangan di tahap penyelidikan ini belum tuntas.

"Jadi, (penyelidikan) masih berjalan, masih ada agenda permintaan keterangan," ujarnya.

Baca juga: Kejari Sumbawa tangani kasus dugaan korupsi Rp1,1 miliar pengadaan alkes RSUD
Baca juga: Polda NTB memastikan penanganan tiga kasus korupsi tetap berjalan


Anggaran DBHCHT di Dinas Perdagangan yang terendus ada aroma tindak pidana korupsi tersebut berlangsung dalam pengelolaan tahun 2022. Dari catatan, Pemerintah Kota Mataram tahun 2022 menerima alokasi DBHCHT cukup besar di antara kabupaten dan kota lainnya di wilayah NTB dengan nilai Rp50 miliar.

Dana tersebut disalurkan ke sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dengan salah satu di antaranya dinas perdagangan yang menerima alokasi Rp6,2 miliar.