DBHCHT NTB tertibkan 6.440 rokok Ilegal di Gili Trawangan Lombok

id DBHCHT ,Lombok Utara ,NTB,2025,rokok,rokok ilegal, bea cukai,imigrasi,Gili Trawangan

DBHCHT NTB tertibkan 6.440 rokok Ilegal di Gili Trawangan Lombok

Satgas DBHCHT saat melakukan operasi penertiban rokok Ilegal di wilayah Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, Provinsi NTB, Kamis (21/08/2025). ANTARA/HO-Humas Pemkab Lombok Utara.

Mataram (ANTARA) - Satuan Tugas (Satgas) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB) menemukan 6.440 batang rokok ilegal dalam operasi bersama pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Gili Trawangan atau destinasi wisata.

"Operasi ini menindaklanjuti peraturan pemerintah, peraturan daerah, serta keputusan bupati terkait penegakan hukum di bidang cukai tembakau," kata anggota Satpol PP Lombok Utara Totok Surya Saputra di Lombok Utara, Kamis.

Dalam pelaksanaannya, tim dibagi ke dalam dua kelompok di wilayah Dusun Trawangan RT 1–3 dan RT 4–7. Hasil operasi menunjukkan temuan cukup signifikan berupa ribuan batang rokok tanpa pita cukai serta tembakau iris ilegal.

Kelompok pertama menemukan 295 bungkus Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang setara 5.900 batang rokok, serta 53 bungkus tembakau iris (TIS) seberat 1.060 gram.

"Barang bukti tersebut terdiri dari berbagai merek tanpa pita cukai, seperti HD, Connext, Novem, Manchester, Aslah dan Jose," katanya.

Baca juga: Satgas DBHCHT Lombok Utara gencar berantas rokok ilegal

Sementara itu, kelompok kedua mengamankan 27 bungkus SKM setara dengan 540 batang rokok tanpa pita cukai, terdiri dari merek Connext dan HD.

"Kegiatan ini merupakan langkah nyata pemerintah daerah bersama tim Satgas DBHCHT dalam melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal," katanya.

Operasi ini tidak hanya untuk menekan peredaran rokok tanpa cukai yang merugikan negara, tetapi juga bentuk komitmen kita menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat.

"Kami berharap masyarakat ikut berperan aktif dengan tidak membeli atau mengedarkan rokok ilegal,” katanya.

Operasi gabungan ini melibatkan berbagai unsur, diantaranya jajaran Satpol PP KLU, perwakilan TNI, Polri, serta beberapa pejabat dari instansi teknis terkait. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib dan lancar hingga selesai.

"Dengan adanya operasi rutin ini, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat untuk tidak memperjualbelikan produk tembakau ilegal yang dapat merugikan baik secara ekonomi maupun hukum," katanya.

Baca juga: Lombok Barat maksimalkan dana cukai tembakau untuk tekan kemiskinan
Baca juga: DBHCHT Lombok Tengah 2025 capai Rp94 miliar
Baca juga: Ratusan buruh pabrik di Lombok Tengah dapat BLT DBHCHT 2025
Baca juga: Pemkab Lombok Tengah diminta bentuk Perbup DBHCHT

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.