Satgas DBHCHT Lombok Utara gencar berantas rokok ilegal

id Rokok ilegal ,Lombok Utara ,NTB,20225

Satgas DBHCHT Lombok Utara gencar berantas rokok ilegal

Tim Satgas DBHCHT Kabupaten Lombok Utara, Provinsi NTB salah melakukan razia peredaran rokok ilegal di Lombok Utara, Rabu (30/07/2025). ANTARA/HO-Humas Pemkab Lombok Utara.

Mataram (ANTARA) - Tim satgas Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Lombok Utara, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tetap intens melakukan operasi bersama untuk memberantas peredaran rokok ilegal di daerah setempat.

"Operasi ini dilakukan sebagai upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal yang dapat merugikan negara dan membahayakan kesehatan masyarakat," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Lombok Utara Totok Surya Saputra dalam keterangan tertulisnya di Mataram, Rabu.

Ia mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun 2025 dan meningkatkan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Lombok Utara.

"Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menggunakan produk tembakau yang legal dan membayar pajak yang sesuai," katanya.

Baca juga: Lombok Barat maksimalkan dana cukai tembakau untuk tekan kemiskinan

Kegiatan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.

Selain itu, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 1 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan ketertiban umum, serta Keputusan Bupati Lombok Utara Nomor 177/09/POL PP/2025 tentang pembentukan tim pelaksana kegiatan operasi pasar bersama cukai tembakau ilegal.

"Dalam operasi tersebut, tim berhasil menyita ribuan batang rokok ilegal dari berbagai merek," katanya.

Baca juga: DBHCHT Lombok Tengah 2025 capai Rp94 miliar

Ia mengatakan pentingnya kolaborasi bersama antara pemerintah daerah dengan aparat penegak hukum dan masyarakat dalam memberantas peredaran cukai tembakau ilegal atau rokok ilegal.

"Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat," katanya.

Baca juga: Pemkab Lombok Tengah diminta bentuk Perbup DBHCHT

Baca juga: Layanan kesehatan di Mataram dapat porsi besar dari DBHCHT

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.