Lombok Tengah (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) meminta kepada pemerintah daerah segera mengoperasikan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di Desa Barebali dengan mengeluarkan peraturan bupati (Perbup) terkait penyaluran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
"KIHT ini untuk meningkatkan kesejahteraan petani, buruh tani dan pelaku IKM tembakau," kata Ketua Komisi II DPRD Lombok Tengah Lalu Muhammad Akhyar di Lombok Tengah, Jumat.
Ia mengatakan selama ini manfaat DBHCHT belum dirasakan secara maksimal oleh masyarakat yang terlibat langsung dalam sektor tembakau. Padahal, masyarakat berharap DBHCHT ini disalurkan sesuai kebutuhan petani, buruh tani dan IKM.
"Masalah ini hampir setiap tahun jadi keluhan,” katanya.
Baca juga: Alokasi DBHCHT 2025 di Lombok Tengah sesuai PMK 72/2024
Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya Pemda memiliki database yang akurat mengenai luas lahan, hasil produksi dan jumlah petani tembakau.
Tanpa data yang jelas, pengalokasian DBHCHT berisiko tidak tepat sasaran dan selalu menjadi keluhan setiap tahunnya.“
"Makanya Pemda segera menyusun data lahan dan produksi tembakau secara rutin tiap tahun," katanya.
Ia menjelaskan, alokasi DBHCHT telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 72 tahun 2024 yakni 50 persen untuk sektor kesehatan, 40 persen untuk kesejahteraan dan peningkatan nilai guna produksi, serta 10 persen untuk penegakan hukum.
Baca juga: Penerimaan DBHCHT di Lombok Tengah 2025 meningkat
Pihaknya menyoroti lamban nya pengoperasian KIHT Barabali, karena kawasan ini dirancang sebagai pusat industri tembakau guna meningkatkan nilai tambah bagi petani lokal.
“Gedung KIHT itu sudah ada, tapi belum dimanfaatkan maksimal karena keterbatasan sarana prasarana," katanya.
Ia berharap percepatan peraturan bupati (Perbup) dan pengaktifan KIHT bisa menjadi tonggak transformasi Lombok Tengah dari daerah penghasil tembakau menjadi pusat industri tembakau yang mandiri dan berdaya saing.
Dari 15 IKM tembakau rajang, baru dua yang sudah siap berproduksi Sigaret Kretek Tangan (SKT) maka ini harus menjadi perhatian serius dari Pemda agar keberadaan KIHT ini bisa dimaksimalkan.
"Kalau Perbup ini cepat terbit, kami bisa arahkan kebijakan supaya dari daerah produksi berkembang menjadi daerah industri tembakau yang lebih maju,” katanya.
Baca juga: DBHCHT untuk pencegahan rokok ilegal di Lombok Tengah pada 2025 turun
Baca juga: Alokasi dana cukai tembakau di Lombok Tengah capai Rp72 miliar
Baca juga: Ratusan buruh pabrik tembakau di Lombok Tengah mendapat bansos