Pemkab Lombok Tengah danai pembangunan KIHT senilai Rp5 miliar

id KIHT Lombok Tengah ,NTB,Disperindag Kabupaten Lombok Tengah

Pemkab Lombok Tengah danai pembangunan KIHT senilai Rp5 miliar

Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi NTB, Raden Roro Mulyaningsih (ANTARA/Akhyar Rosidi)

Proyek lanjutan KIHT ini masih dalam proses tender

Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) telah mengalokasikan anggaran Rp5 miliar untuk lanjutkan pembangunan tahap III Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di Desa Barebali, Kecamatan Batukliang.

"Proyek lanjutan KIHT ini masih dalam proses tender," kata Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Raden Roro Mulyaningsih di Praya, Selasa.

Ia mengatakan proses pembangunan KIHT untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat itu menggunakan sistem multi year, sehingga alokasi anggaran yang dialokasikan itu dilakukan secara bertahap sejak 2022, 2023 dan 2024.

"Target KIHT ini bisa beroperasi 2025," katanya.

Baca juga: Pemkab Lombok Tengah kucurkan Rp5 miliar untuk pembangunan KIHT

Ia mengatakan dana Rp5 miliar tersebut dialokasikan untuk pembangunan pagar keliling dan gedung untuk kantor Bea Cukai serta fasilitas pendukung lainnya.

Sedangkan fasilitas yang telah dibangun itu berupa gedung pelelangan yang dikerjakan di 2022, gedung produksi dan kantor pengelola yang dikerjakan di 2023 dengan nilai anggaran Rp4.30, miliar.

"Dana itu juga digunakan untuk peningkatan sumber daya manusia para UMKM rokok irisan," katanya.

Baca juga: Pembangunan Kawasan Iindustri Hasil Tembakau di Lombok Tengah rampung

Ia mengatakan anggaran untuk kelanjutan pembangunan KIHT itu berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Pembangunan KIHT tersebut diharapkan dapat mendukung program Industrialisasi tembakau khusus di Lombok Tengah.

"Ini untuk mendukung peningkatan ekonomi masyarakat," katanya.

Ia mengatakan, Kawasan Industri Hasil Tembakau tersebut menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.04/2020 adalah kawasan yang dijadikan sebagai tempat pemusatan kegiatan industri hasil tembakau.

"Rokok yang dihasilkan dari para pengusaha tembakau irisan itu dilengkapi dengan Bea Cukai," katanya.

Baca juga: KIHT Lombok Tengah membuka peluang kerja bagi masyarakat