Mataram (ANTARA) - Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat menggelar sidang perdana mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony terkait perkara dugaan korupsi pemanfaatan aset berupa lahan seluas 8,4 hektare dalam kerja sama operasional (KSO) tahun 2013.
Dalam agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum di hadapan majelis hakim yang diketuai Ary Wahyu Irawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, Selasa, Zaini Arony menjalani sidang perdana bersama dua terdakwa lain, yakni Lalu Azriel Sopandi dan Isabel Tanihaha.
"Bahwa dalam perkara tindak pidana korupsi terdakwa Zaini Arony bersama Lalu Azriel Sopandi dan Isabel Tanihaha dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah," kata Ema Muliawati mewakili tim jaksa penuntut umum dalam membacakan dakwaan Zaini Arony.
Baca juga: Sebanyak 11 jaksa kawal sidang korupsi mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony
Jaksa menyatakan terdakwa dalam jabatan Bupati Lombok Barat dua periode sekaligus Komisaris Utama Perusahaan Daerah (Perusda) PT Tripat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri maupun orang lain dalam KSO pemanfaatan aset antara PT Tripat dengan PT Bliss Pembangunan Sejahtera atau PT Bliss Group hingga mengakibatkan negara mengalami kerugian senilai Rp39 miliar.
"Bahwa terdakwa dalam kapasitas sebagai bupati sekaligus komisaris utama telah menyuruh melakukan dan turut serta melakukan tindak pidana korupsi dalam kerja sama operasional antara PT Tripat dengan PT Bliss Pembangunan Sejahtera atau PT Bliss Group," ujarnya.
Kerugian negara Rp39 miliar yang muncul dari hasil audit akuntan publik itu disebutkan dalam dakwaan berasal dari perjanjian pemanfaatan lahan seluas 4,8 hektare yang merupakan eks pernyataan modal Pemerintah Kabupaten Lombok Barat kepada PT Tripat tidak sesuai dengan aturan pemerintah.
Menurut jaksa, aturan yang dilanggar tersebut berkaitan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas PP No. 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara atau Daerah.
Baca juga: Mantan Bupati Lombok Barat ajukan penangguhan penahanan
Jaksa merincikan nominal kerugian muncul dari perumusan materi KSO antara PT Tripat dengan PT Bliss Pembangunan Sejahtera. Hadir dalam perumusan tersebut terdakwa Zaini Arony bersama dua terdakwa lain, yakni Lalu Azriel Sopandi dan Isabel Tanihaha.
Dalam perumusan perjanjian yang kemudian ditandatangani pada 8 November 2013 itu tidak tercantum adanya penetapan nominal kontribusi tetap dan pembagian keuntungan atas pengelolaan aset tersebut.
Selain itu, terdakwa menyetujui aset berupa lahan seluas 4,8 hektare dari total 8,4 hektare tersebut menjadi jaminan PT Bliss Pembangunan Sejahtera tanpa batas waktu pada Bank Sinarmas.
Baca juga: Penuntut umum lanjutkan penahanan tiga tersangka kasus korupsi LCC NTB
Bahkan, akibat dari penjaminan aset pada Bank Sinarmas, PT Bliss Pembangunan Sejahtera menerima pencairan pinjaman senilai Rp263 miliar.
Namun, operasional pengelolaan LCC yang merupakan pusat perbelanjaan itu terungkap hanya berjalan selama dua tahun dari awal 2016 hingga akhir 2017.
"Terhentinya operasional ini menimbulkan tunggakan kredit PT Bliss. Bank Sinarmas mencatat nilai tunggakan terhitung utang senilai Rp531 miliar," ucap jaksa.
Oleh karena itu, lahan berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) yang menjadi objek jaminan itu bisa dieksekusi kapan pun oleh Bank Sinarmas sebagai pengganti tunggakan.
Baca juga: Kejati NTB serahkan tiga tersangka korupsi aset LCC ke penuntut umum
Baca juga: Kejati NTB: Tidak ada penangguhan penahanan mantan Bupati Lombok Barat
Baca juga: Puluhan tokoh agama jadi penjamin pengalihan status penahanan Zaini Arony