Mataram (ANTARA) - Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Hendarsyah mengatakan tidak ada penangguhan penahanan untuk mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset untuk pengelolaan Lombok City Center (LCC).
"Tidak ada penangguhan penahanan," kata Hendarsyah di Mataram, NTB, Rabu.
Begitu juga tanggapan Hendarsyah terhadap adanya permohonan penangguhan penahanan mantan Sekretaris Daerah Provinsj NTB Rosiady Husaenie Sayuti yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset untuk pembangunan NTB Convention Center (NCC).
Zaini Arony sebelumnya mengajukan penangguhan penahanan melalui kuasa hukumnya. Dalam surat permohonan, Zaini pada usianya yang sudah masuk 71 tahun meminta pihak kejaksaan mempertimbangkan kondisi kesehatannya yang secara rutin membutuhkan perhatian.
Baca juga: Puluhan tokoh agama jadi penjamin pengalihan status penahanan Zaini Arony
Dalam surat permohonan itu, Zaini turut melampirkan daftar penjamin sebanyak 20 orang tokoh agama dari kalangan tuan guru dan pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Lombok Barat.
Sama halnya dengan pengajuan permohonan penangguhan mantan Sekdaprov NTB Rosiady Husaenie Sayuti.
Melalui kuasa hukumnya, Rosiady mengajukan permohonan penahanan dengan pertimbangan riwayat kesehatan yang membutuhkan perawatan khusus.
Baca juga: Mantan Bupati Lombok Barat ditahan di Rutan Praya
Dua orang mantan pejabat daerah yang kini terseret dalam dua kasus berbeda itu sedang menjalani penahanan titipan penyidik kejaksaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Praya, Kabupaten Lombok Tengah.
Kedua orang itu menjalani penahanan setelah penyidik menetapkan mereka sebagai tersangka. Untuk Zaini Arony, menjalani penahanan terhitung sejak Senin (24/2). Sedangkan Rosiady mulai menjalani penahanan pada Kamis (13/2).
Baca juga: Mantan Bupati Lombok Barat jadi tersangka korupsi LCC
Baca juga: Hakim PN Mataram kabulkan pencabutan gugatan praperadilan tersangka korupsi LCC