BPJS Ketenagakerjaan perkuat layanan kecelakaan kerja di Lombok Utara

id Jaminan Sosial,Kecelakaan Kerja,BPJS Ketenagakerjaan,Lalu Baharuddin,Lombok Utara

BPJS Ketenagakerjaan perkuat layanan kecelakaan kerja di Lombok Utara

BPJS Ketenagakerjaan NTB melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan delapan Puskesmas di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat. (ANTARA/HO-BPJSTK)

Lombok Utara (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Nusa Tenggara Barat memperkuat layanan jaminan kecelakaan kerja di Kabupaten Lombok Utara dengan menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) bersama delapan puskesmas yang tersebar di lima kecamatan.

Penandatanganan dilakukan di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, sebagai bentuk pembaruan atas kerja sama sebelumnya yang telah berjalan sejak 12 September 2022.

Langkah tersebut dinilai penting dalam meningkatkan kesiapan fasilitas kesehatan tingkat pertama dalam menangani kasus kecelakaan kerja yang melibatkan peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Utara, Lalu Baharuddin, menyambut baik pembaruan PKS tersebut. Ia menilai, pemahaman yang utuh dari pihak puskesmas terkait alur penanganan pasien kecelakaan kerja masih menjadi tantangan di lapangan.

"Banyak kasus-kasus yang ditangani, tapi kadang-kadang petugas di puskesmas kebingungan ketika ada pasien kecelakaan kerja. Ada BPJS Kesehatan, ada Jasa Raharja, ada BPJS Ketenagakerjaan. Ini yang kadang-kadang membingungkan teman-teman, harusnya diklaim ke mana," katanya.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan salurkan bantuan untuk Lombok Utara

Ia juga mendorong BPJS Ketenagakerjaan untuk lebih aktif melakukan sosialisasi langsung ke puskesmas agar tenaga medis lebih memahami regulasi dan prosedur pengajuan klaim.

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan NTB, Darmawati Arifin, menjelaskan bahwa pembaruan kerja sama kali ini turut memuat informasi lebih rinci terkait masa kedaluwarsa klaim, yakni enam bulan sejak pasien mendapat layanan medis.

"Alur layanan kini juga telah terintegrasi melalui sistem e-PLKK. Petugas puskesmas bisa langsung memasukkan nominal tagihan ke dalam sistem, sehingga proses menjadi lebih cepat dan transparan," ujarnya.

Ia menambahkan, tarif pelayanan dalam kerja sama ini merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 9 Tahun 2023, yang menjadi pedoman retribusi daerah untuk fasilitas kesehatan.

Kerja sama tersebut tidak hanya melibatkan puskesmas, tetapi juga RSUD Tanjung yang telah melayani 30.684 peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Lombok Utara.

"Hal itu sejalan dengan upaya BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas jangkauan perlindungan bagi seluruh pekerja, baik di sektor formal maupun informal," Darmawati.

Secara terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTB, Nasrullah Umar, menegaskan bahwa pembaruan kerja sama tersebut sebagai bentuk nyata komitmen lembaganya untuk memberikan perlindungan menyeluruh kepada pekerja di daerah.

"Peserta yang mengalami risiko kecelakaan kerja tidak perlu khawatir soal biaya. Seluruh biaya pengobatan ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan, selama sesuai dengan ketentuan dan peserta masih aktif," katanya.

Dengan sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan fasilitas kesehatan lokal, diharapkan layanan jaminan sosial ketenagakerjaan semakin merata dan mudah diakses oleh seluruh lapisan pekerja di Kabupaten Lombok Utara.

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.