Hasyim Asyari akan bersaksi di sidang kasus Sekjen PDIP Hasto

id Hasyim Asyari, Hasto Kristiyanto, KPU, Harun Masiku, Arif Budi Raharjo

Hasyim Asyari akan bersaksi di sidang kasus Sekjen PDIP Hasto

Dokumentasi - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari (kiri) mengikuti sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada pemilu anggota legislatif Provinsi Papua Selatan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (29/5/2024). ANTARA FOTO/Reno Esnir/wpa.

Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2016—2024 Hasyim Asyari bakal dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan perintangan penyidikan tersangka Harun Masiku dan pemberian suap, yang menyeret Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa.

Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Takdir Suhan menyebutkan Hasyim akan menjadi saksi dalam sidang tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat.

"Kami juga akan hadirkan penyelidik KPK Arif Budi Raharjo," ujar JPU kepada wartawan.

Arif awalnya akan diperiksa dalam sidang pada hari Jumat (7/5). Namun, karena pemeriksaan saksi penyidik KPK, yakni Rossa Purbo Bekti, sudah memakan waktu 1 hari penuh maka sidang pemeriksaan Arif ditunda hingga hari ini.

Adapun sidang pemeriksaan saksi kasus Hasto akan digelar di Ruang Muhammad Hatta Ali yang dipimpin oleh Hakim Ketua Rios Rahmanto. Dalam kasus tersebut, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi, yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka, pada rentang waktu 2019—2024.

Sekjen DPP PDI Perjuangan itu diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun Masiku, melalui penjaga Rumah Aspirasi Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Periode 2017—2022 Wahyu Setiawan.

Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya bernama Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

Baca juga: KPK akan telaah laporan dugaan korupsi pengadaan pesawat jet

Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku telah memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019–2020.

Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih asal Dapil Sumsel I atas nama anggota DPR periode 2019—2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Baca juga: Sisa hibah Pilkada Mataram Rp232.440 masuk Silpa 2025

Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.


Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.