Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Mataram menerima laporan dengan terlapor seorang aparatur sipil negara (ASN) Bawaslu Nusa Tenggara Barat berinisial LIA atas dugaan menggelapkan 12 unit mobil sewaan ke kafe tuak.
"Jadi, saat mobil itu sudah habis masa sewanya di Bawaslu, terlapor ini menggadaikan 12 unit mobil di kafe tuak wilayah Selagalas, transaksinya di situ," kata Kepala Satreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili di Mataram, Kamis.
Dari laporan, insiden itu terjadi pasca pelaksanaan Pemilu 2025. Mobil digadaikan dan tersebar secara terpisah. Kini baru ada tiga dari 12 unit mobil yang disewa dari wilayah Bandung tersebut berhasil diamankan kepolisian di Mapolresta Mataram.
"Tiga sudah kami amankan, ini dari Lombok Barat, Lombok Tengah, dan Lombok Timur, sisanya masih dalam pencarian," ujarnya.
Baca juga: Pemilik lahan Bawaslu NTB siap hadapi gugatan baru dari Pemprov NTB
Dari hasil pemeriksaan saksi penerima gadai, LIA disebut menggadaikan kendaraan tersebut dengan mengatasnamakan Bawaslu NTB.
"Katanya anggaran Bawaslu kurang. Jadi, gadai dulu mobil itu untuk menutupi kekurangan. Apabila anggaran cair, nanti diganti," ucap dia.
Terhadap terlapor, Regi menerangkan bahwa pihaknya kini masih melakukan pencarian dengan meminta bantuan pihak Bawaslu NTB, mengingat LIA yang tidak kunjung hadir memenuhi panggilan kepolisian.
"Dua kali yang bersangkutan sudah kami panggil, tetapi enggak juga datang. Makanya, kami minta bantuan Bawaslu diantarkan ke yang bersangkutan. Kalau tidak, kami jemput," kata Regi.
Baca juga: Pemprov NTB kalah terkait lahan Bawaslu jadi alarm kelola aset
Baca juga: Bawaslu NTB minta jajaran tetap lakukan penguatan kerja-kerja demokrasi
